Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Kebijakan Operasi Pasar (OP) minyak goreng, tidak lagi dilakukan pada titik lokasi yang direncanakan. Tetapi dilakukan berdasarkan permintaan Kelurahan atau Desa. Nantinya warga langsung mengambil minyak goreng dimaksud pada kantor Kelurahan atau Desa. Tentu setelah warga sebelumnya mendaftarkan diri dan membayar dimuka harga minyak goreng bersubsidi itu.
Cara ini dinilai ampuh dalam mendistribusikan minyak goreng bersubsidi pemerintah itu. Setelah sebelumnya OP yang digelar Dinas Perdagangan Lampung Utara (Lampura), gagal dilaksanakan. Sebab disetiap titik lokasi yang ditentukan, warga berbondong-bondong datang dalam waktu yang hampir bersamaan. Bukan hanya menciptakan kerumunan, tetapi warga saling berdesakan satu sama lain. Warga bukan hanya abai dengan protokoler kesehatan (prokes), tetapi juga mengabaikan keselamatan dirinya. Dengan berdesak-desakan, potensi terhimpit dan jatuh terinjak-injak demikian besar. terlebih diantara antrean panjang itu terdapat lansia, juga ibu-ibu yang menggendong anaknya.
Memang sejak kelangkaan minyak terjadi hampir diseantero negeri, sedikit informasi terkait ketersediaan minyak goreng, langsung diburu warga. Warga ingin mendapatkan minyak goreng itu dengan harga murah. Meskipun jika dilihat dari harga normal sebelumnya, harga minyak goreng bersubsidi Rp.14.000 jauh lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp.11.000. Namun kelangkaan minyak membuat harga komoditi itu melambung hingga Rp.20.000 per-liter bahkan lebih. Itupun barangnya sulit didapat.
Langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, dengan mendistribusikan minyak goreng melalui Keluarahan dan Desa sudah tepat. Tidak hanya mengurangi potensi kerumunan, minyak goreng dapat merata diterima warga. Karena jajaran Kelurahan dan Desa telah melakukan pendataan, sekaligus menarik uang pembelian sesuai harga yang telah ditentukan.
Hanya saja, aparat Desa harus melaksanakannya sesuai dengan aturan yang ada. Tidak melakukan upaya-upaya untuk menarik keuntungan, baik pribadi, kelompok maupun keluarganya. Sebab selain akan merugikan banyak orang, perbuatan demikian merupakan tindakan melawan hukum. (**)
Wassalam






