Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 1 Mar 2022 19:29 WIB ·

Gunakan Sesuai Ketentuan


 Gunakan Sesuai Ketentuan Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Tahun 2022 Kabupaten Lampung Utara(Lampura) diguyur Dana Desa (DD) sebesar Rp 224.935.998.000. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara(APBN) yang diperuntukan bagi 232 desa yang ada di kabupaten setempat. Dimana jika dirata-ratakan, maka masing-masing Desa akan memperoleh Rp.969, 5 juta lebih.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, disebutkan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

Namun demikian masih banyak Kepala Desa yang menggunakan DD tidak tepat sasaran. Bahkan diantaranya harus berurusan dengan yang berwajib dan menjalani pidana. Lantaran terbukti melakukan penyimpangan DD.

Tentu sangat memprihatinkan. DD yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan DD justru disalahgunakan, yang pada akhirnya membawa pada persoalan hukum. Karenanya hati-hatilah dalam menggunakan DD. Pelajari petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya. Apa saja yang diperbolehkan didanai DD dan mana yang tidak. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda