Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 6 Mar 2022 21:18 WIB ·

Pentingnya Pembinaan Hukum


 Pentingnya Pembinaan Hukum Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Pemahaman tentang hukum positif bagi seluruh warga negara sangat penting. Termasuk bagi warga binaan, karena hekekatnya setiap warga negara memiliki bagi kesetaraan dimuka hukum. Negara telah menjamin hak konstitusi setiap warga negara. Oleh karena itu, demi terwujudnya persamaan dan perlakuan di hadapan hukum, warga binaan patut untuk mendapatkan pemahaman tentang hukum, melalui program pembinaqan hukum, sebagaimana yang dilakukan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi.

Program pembinaan hukum adalah salah satu jalan dalam mewujudkan pembangunan hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945. Keberhasilan pembangunan hukum melalui pembinaan hukum, dapat ditinjau dari kualitas pelaksanaanya serta efektivitas outputnya dalam lingkup lokal dan
lingkup nasional. Pembinaan hukum sebagai salah satu proses dalam pembangunan hukum merupakan elemen penting yang membutuhkan perhatian dari para abdi hukum. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan hukum melalui pembinaan hukum bagi masyarakat sebagai bagian dari subjek hukum.

Pembinaan hukum sebagai salah satu wujud pelayanan publik merupakan tanggung jawab aparatur hukum. Karena itu, aparatur hukum yang juga merupakan bagian dari
pelaksana pelayanan publik, perlu mendorong dan meningkatkan efektivitas pembinaan hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum yang tinggi di
kehidupan masyarakat.

Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi pemerintah yang disebut Public Service Function, sehingga dibutuhkan kehadiran suatu organisasi pemerintah dalam hal pelayanan publik yang sering disebut birokrasi. Sementara reformasi birokrasi pemerintah merupakan bagian dari tuntutan reformasi secara total yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial dan hukum. Hakekat dari pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.

Kepedulian aparatur hukum dalam melaksanakan pembinaan hukum bagi masyarakat tidak terlepas dari tanggung jawab moral terhadap bangsa dan negara sebagai
bagian dari pelaksana pelayanan publik yang diselenggarakan oleh negara.

Program pembinaan sebagai tindakan preventif adalah hal yang lebih diutamakan. Melihat bahwa efisiensi penyelenggaraan pembangunan hukum dapat tercipta melalui keberhasilan pembinaan hukum yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan masyarakat yang tertib hukum. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda