Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Sangat disayangkan, masih ada pejabat yang tidak memahami tugas jurnalistik. Menganggap sebuah pemberitaan, sebagai sebuah perbuatan melawan hukum, atau delik pidana pencemaran nama baik. Karena ketidakpahaman inilah yang membuat, sikap tidak bersahabat bahkan mengancam sang wartawan ketika dimintakan konfirmasinya. Padahal konfirmasi merupakan kewajiban sang wartawan, agar berita yang disajikan dapat berimbang dan tidak tendensius. Harusnya sebagai seorang pejabat, memahaminya dan menyampaikan klarifikasi atau keterangan, terkait pemberitaan itu saat dikonfirmasi. Bukan menantang wartawan dengan gaya-gaya preman, terlebih sampai melakukan pengancaman. Sebab jurnalis yang melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang. Barang siapa menghalang-halangi tugas wartawan, dapat dipidana dan denda sebesar Rp.500 juta.
Terlebih pewarta telah melaksanakan apa yang menjadi keharusan dalam sebuah pemberitaan. Memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam kode etik jurnalistik. Mengedepankan obyektif didukung oleh sumber yang jelas, sesuai dengan fakta dilapangan. Berita juga diupayakan berimbang dengan melakukan konfirmasi. Hanya ketika yang diberitakan justru menghindar, tidak mau memberi keterangan, bukan lagi menjadi penghambat berita untuk dipublis. Toh ketika berita tersebut dianggap tidak valid dan merugikan, tetap diberi ruang untuk menggunakan hak sanggah atau hak jawab.
Inilah yang terjadi pada Kepala Desa Kistang Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara. Fajar kepala desa dimaksud sudah sejak pemberitaan awal dihubungi untuk dimintakan klarifikasinya. Sang wartawan secara langsung mendatangi kediamannya, namun dikatakan sang Kades tengah berada dijawa. Upaya konfirmasi dilakukan sehari setelahnya dengan menghubungi ponselnya. Tetapi yang menjawab istrinya dan mengatakan bahwa Fajar tengah berada di Tanjung Karang Bandar Lampung. Keesokan harinya Fajar menelpon balik. Alih-alih memberikan penjelasan atau klarifikasi, Fajar justru meminta wartawan menemuinya dengan nada berbau ancaman.
Sikap ini, bukan hanya tidak terpuji tetapi telah memenuhi unsur pidana berupa ancaman terhadap wartawan. Jika sikap serupa terus dipertontonkan, bukan tidak mungkin sang kades akan berurusan dengan hukum. Karenanya pahami apa tugas seorang jurnalis. Agar tidak salah dan melakukan tindakan yang bakal merugikan dirinya sendiri. (**)
Wassalam






