Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 10 Mar 2022 19:50 WIB ·

Pentingnya Akta Kematian


 Pentingnya Akta Kematian Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, filosofi pemberian akta kematian adalah sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terakhir negara terhadap warganya. Selain sebagai penghargaan negara kepada warganya, akta kematian berfungsi sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia. Pengakuan negara dalam bentuk akta kematian diperlukan untuk memberikan kepastian bagi pihak ketiga.

Akta kematian dibuat setelah seseorang dinyatakan meninggal dunia. Sebelum akta kematian dibuat, harus ada prosedur, syarat, dan ketentuan yang dipenuhi. Dokumen seperti surat keterangan kematian dari rumah sakit, surat keterangan dari desa, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga dipersiapkan sebagai pemenuhan syarat dan ketentuan.

Akta kematian berfungsi sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia. Pengakuan negara dalam bentuk akta kematian diperlukan untuk memberikan kepastian bagi pihak ketiga. Hal ini juga berguna sebagai pencegahan agar data orang yang meninggal dunia tidak disalahgunakan. Setelah akta kematian diterbitkan, harta waris akan lebih mudah dibagikan kepada ahli waris.

Akta kematian memberikan kepastian terhadap hubungan nasab orang tua dengan anak, wali anak sepeninggal almarhum, serta hubungan sosial ekonomi yang lain seperti klaim asuransi, dana tabungan dan asuransi pegawai negeri, hingga dana pensiun. Bukti akta nikah juga diperlukan sebagai persyaratan menikah lagi bagi janda atau duda yang putus pernikahan karena pasangannya meninggal dunia.

Bagi negara, pencatatan kematian seseorang akan mempermudah penyaluran bantuan sosial dan subsidi. Pencatatan kematian juga berfungsi sebagai data statistik guna memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya dalam suatu daerah.

Begitu pentingnya akta kematian ini, membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara(Lampura), mengambil langkah jemput bola. Tidak hanya memberikan pemahaman pada warga akan pentingnya akta kematian, Disdukcapil juga meminta Camat agar melaporkan pencatatan kematian masyarakat dengan melibatkan Kepala Desa/Lurah atau RT. Kemudian dimintakan setiap Desa/Kelurahan harus memiliki Buku Pokok Pemakaman.

Dengan demikian setiap kematian akan dicatat dan dibuatkan aktanya. Tidak menunggu saat-saat tertentu dimana dibutuhkan akta kematian, baru dibuat. Malahan ada yang orang tuanya sudah meninggal puluhan tahun tidak memiliki akta kematian, dan baru dibuat saat dibutuhkan. Pada kondisi ini terkadang ada kendala yang kemudian menghambat yang bersangkutan untuk memiliki akta kematian. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda