Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 16 Mar 2022 19:58 WIB ·

Masih Tetap Langka


 Masih Tetap Langka Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencabut peraturan mengenai Harga Eceren Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng kemasan. Alasan pemerintah mencabut peraturan HET minyak goreng kemasan tersebut, lantaran terjadinya kelangkaan terhadap komoditas pangan tersebut di lapangan. Dengan dicabutnya HET dimaksud, maka harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah tetap dibatasi Rp 14 ribu per liter.

Memang dalam hal stabilitas harga dipasaran, langkah ini dirasakan cukup ampuh. Mengutip apa yang disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi, yang memastikan tidak terjadi lonjakan harga minyak goreng kemasan di pasar modern. Pasalnya, kebijakan tersebut diikuti oleh persiapan lainnya.

Kemudian , pemerintah juga memutuskan menggunakan anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mensubsidi minyak goreng curah. Langkah ini menjadi inisiatif pemerintah di tengah lonjakan harga komoditas tersebut. Dalam skemanya, pemerintah akan akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu sebesar Rp14.000 per liter. Hanya saja, hingga kini skema harga ideal yang akan disubdisi masih dalam kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tetapi sejatinya yang diperlukan masyarakat, adalah ketersediaan komoditi tersebut. Karena minyak goreng sudah benar-benar lenyap dipasaran. Itulah yang mendorong warga rela antri berjam-jam untuk mendapatkan satu atau maksimal 2 liter minyak goreng. Diketahui, situasi antrean panjang minyak goreng ini telah memakan korban jiwa, dipulau yang oleh presiden akan dijadikan lokasi Ibu Kota Negara.

Sangat miris, karena Indonesia merupakan negara pengahasil CPO terbesar dunia. CPO merupakan bahan mentah pembuatan minyak goreng. Sulit menjelaskan, bagaimana negara yang hasil CPO-nya melimpah, justru warganya tak dapat memperoleh minyak goreng.

Semoga pemerintah tidak berhenti pada kebijakan penghapusan HET semata. Tetapi dapat menjamin ketersediaan minyak goreng, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan, April mendatang. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda