Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 22 Mar 2022 18:27 WIB ·

Tak Ada Yang Kebal Hukum


 Tak Ada Yang Kebal Hukum Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

“Tak ada yang kebal hukum”. Demikian yang disampaikan Romli, Ketua DPRD Lampung Utara (Lampura). Ungkapan itu disampaikan, mensikapi perkara dugaan pengeroyokan oknum Kepala Desa pada warganya. Karenanya penegak hukum wajib menindaklanjuti laporan tersebut, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena negara ini menempatkan semua warganya berkedudukan yang sama dimuka hukum (Equality Before the Law).

Oleh karenanya, Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh ragu, apalagi sampai mengabaikan kasus yang dilaporkan oleh Taufik Hidayat, warga desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, lantaran yang dilaporkan adalah sang Kepala Desa. Dimana Rudi Tahana, sang kepala desa dimaksud dari keluarga terkemuka, bisa dikatakan tokoh diwilayah tersebut. Biarkan proses hukum berjalan dan membuktikan kebenaran dari peristiwa yang dilaporkan.

Pernyataan itu dikeluarkan, sehubungan kasus yang dilaporkan pada 11 Maret lalu, seperti jalan ditempat. Polsek Sungkai Utara yang dilapori seperti enggan mengambil tindakan hukum. Terlapor dan kerabatnya, masih belum dimintai keterangan, apalagi terjadi peningkatan status hukum menjadi tersangka.

Belakangan diketahui, jika dalam perkembangannya sang kades melaporkan balik Taufik Hidayat. Polsek masih belum menentukan langkah lantaran belum melakukan gelar perkara.

Lalu informasi yang didapat dari Kapolsek Sungkai Utara, AKP Rukmanizar, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lampura. Tidak ada penjelasan, mengapa kasus itu dilimpahkan. Tetapi yang jelas, kasus tersebut tetap berproses. Kasat Reserse Keriminal Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama, menyebut kasus dimaksud telah masuk dalam tahap penyidikan. Setelah tahap penyidikan selasai, kita akan langsung memanggil para saksi yang bersangkutan. Ketika dua tahap itu telah di lalui, maka sesegera mungkin akan melakukan gelar perkara.

Dari penjelasan tersebut, jelas bahwa kasus itu ditindaklanjuti bahkan statusnya meningkat menjadi penyidikan. Semoga saja, penyidik dapat melakukan tugasnya secara profesional. Tampa membedakan dua status yang berbeda antara pelapor dan terlapor. Sehingga keadilan yang diharapkan dapat benar-benar ditegakkan.(**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda