Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 23 Mar 2022 18:37 WIB ·

Anak Jadi Korban


 Anak Jadi Korban Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bisanya terjadi pada pasangan suami istri yang belum lama memutuskan untuk hidup bersama. Persoalan ekonomi dan dari strata sosial yang rendah, menjadi pemicu terjadinya kekerasan dimaksud. Umumnya pelaku maupun korban KDRT berlatar belakang pendidikan yang kurang memadai.

Namun bukan berarti mereka yang mapan dengan latar belakang pendidikan yang tinggi, juga terbebas dari KDRT. Meskipun pemicunya jelas bukan masalah ekonomi. Seperti peristiwa yang terjadi diwilayah Hukum Polres Lampung Utara, baru-baru ini. Seorang guru sebuah SMA Negeri mengadukan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya, seorang pejabat pemerintah. Bahkan menurut pengakuan korban KDRT itu tidak hanya dilakukan sang suami saja, tetapi juga turut dilakukan mertua dan kerabat suaminya yang lain.

Tentu saja sang guru tidak terima dan melaporkan perbuatan suami dan keluarganya itu dengan sangkaan tindak pidana Penganiayaan dan atau Penggeroyokan. Sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor STPL/665/B-1/III/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Mengapa KDRT kerap terjadi dalam sebuah rumah tangga. Meskipun perkawinan mereka bukan lantaran perjodohan. Artinya satusama lain, saling mencintai, kemudian melakukan ikrar suci untuk hidup bersama. Dari hubungan kasih keduanya, telah juga mengikat keluarga masaing-masing menjadi satu keluarga besar. Juga dari pernikahan itu telah dianugerahi anak-anak yang manis dan lucu.

Sementara disadari KDRT yang dilakukan, tidak hanya berimplikasi hukum, tetapi juga kelangsungan rumah tangga. Terlebih ketika proses hukum, membawa satu diantaranya pada penahanan atau menjalani hukuman dalam waktu tertentu. Kondisi ini dapat menimbulkan dendam yang berujung pada perceraian antara keduanya.

Jika ini terjadi yang akan menjadi korban adalah anak-anak. Anak-anak harus dihadapkan pada situasi sulit. Pada situasi ini terkadang sang anak mengambil jalan pintas. menyiksa diri sendiri dan larut dalam pergaulan bebas. Sebab memang psykologi mereka terganggu, melihat prahara yang terjadi antara ibu dan ayah.

Harusnya ini yang menjadi pertimbangan orang tua, untuk tidak melakukan KDRT. Terlebih pemicunya adalah persoalan sepele. Karena potensi bubarnya sebuah keluarga sangat besar. Ketika ini terjadi, maka anaklah yang akan menjadi korbannya. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda