Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Pemerintah terus melakukan upaya perbaikan dalam administrasi kependudukan. Diantaranya dengan menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) model lama yang dibuat secara manual, menjadi KPT elektronik atau yang dikenal dengan E-KTP. E-KTP ini merupakan identitas resmi seorang penduduk. Oleh karenanya, keabsahan suatu data diri adalah hal yang penting. Kartu ini wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.
Salah satu masalah dalam pelayanan e-KTP adalah temuan adanya data ganda. Dikatakan ganda karena datanya dipakai orang lain, atau memang datanya ada dua. Penyebab Data Ganda mungkin saja terjadi yang dikarenakan membuat KTP Elektronik di dua tempat yang berbeda, dengan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekam sidik jari serta foto wajah juga dua kali. Padahal, data warga dalam e-KTP menganut prinsip single identity number. Artinya data itu dijamin tunggal, tidak akan ganda selama NIK-nya sama.
Karenanya NIK ganda belum tentu lantaran kesengajaan. memanipulasi data untuk keperluan ilegal atau melawan hukum. Terlebih NIK ganda dapat terjadi karena saat masih menggunakan sistem yang lama itu saat perekaman memakai undangan.
Hanya saja canggihnya tekhnologi melalui sistem saat ini, itu memutus secara langsung panjangnya alur birokrasi, sehingga menghasilkan penunggalan data.
Seperti yang saat ini sedang dicanangkan Sistem SIAK Terpusat yakni layanan dalam genggaman.
Kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Lampung Utara jangan panik atau berburuk sangka ketika mendapati NIK yang dimilikinya ternyata ganda. Tetapi segeralah melapor pada Disdukcapil agar salah satu atau keduanya dihapus. Dengan demikian, yang bersangkutan dapat melakukan perekaman ulang, satu kali lagi. Jadi, pada intinya untuk menghindari data perekaman KTP elektronik ganda, jangan merekam sidik jari, dan foto lebih dari satu kali untuk KTP elektronik. (**)
Wassalam