Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Menurut pasal 1 butir (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan “pers” sebagai suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.
Dari pengertian tersebut bisa dipahami bahwa pers bukan lembaga pemerintahan, golongan, maupun partai politik tertentu, ia bersifat independen. Pers sendiri dikenal sebagai pilar keempat demokrasi selain kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Oleh sebab itu fungsi pers di Indonesia sebenarnya sangat penting untuk menjunjung kebebasan berpendapat dan menegakkan demokrasi.
Pers sebagai pilar keempat demokrasi dimaksudkan untuk mendukung kebebasan rakyat untuk berpendapat, mengetahui, dan menentukan masalah perihal kehidupannya yang berkaitan pula dalam kebijakan yang dibuat pemerintah. Tentu pada era sebelum reformasi 1998, fungsi tersebut menjadi buram dan tidak optimal.
Untuk menjalankan fungsinya, Pers menyampaikan laporan dalam bentuk fakta, yang didukung oleh data dan sumber yang dapat dipercaya, secara regular. Laporan yang dimaksud melalui proses mulai dari pengumpulan bahan sampai dengan penyiarannya. Dalam pengertian sempit atau terbatas, pers adalah media seperti surat kabar harian, surat kabar mingguan, majalah dan buletin, dan juga media elektronik. Kini pers memiliki bentuk yang lebih dinamis, yakni media online yang bisa dibaca di internet dengan gratis maupun berbayar.
Peran penting Pers inilah yang dipahami Kepala Kejaksaan (kajari) Lampung Utara, Mukhzan. Karenanya Kajari dan jajaran berkomitmen untuk meningkatkan sinergitas dengan awak media yang ada di kabupaten setempat. Tentunya sinergitas dimaksud, tidak masuk dalam wilayah indepensi seorang wartawan. Artinya,wartawan tetap akan menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional berdasarkan data dan fakta dilapangan. Sinergitas yang dibangun bersama wartawan, tetap tidak memberangus fungsinya. Tetap menyoroti kinerja lembaga tersebut, dan menyiarkannya pada publik. Meskipun fakta yang ada menunjukkan penurunan kinerja dan ada oknum yang menyimpang dari koridor yang ada. Sebab marwah insan pers sebagai sosok yang independen harus tetap terjaga. (**)
Wassalam






