Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 29 Mar 2022 20:49 WIB ·

Independensi Pers


 Independensi Pers Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Menurut pasal 1 butir (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan “pers” sebagai suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.

Dari pengertian tersebut bisa dipahami bahwa pers bukan lembaga pemerintahan, golongan, maupun partai politik tertentu, ia bersifat independen. Pers sendiri dikenal sebagai pilar keempat demokrasi selain kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Oleh sebab itu fungsi pers di Indonesia sebenarnya sangat penting untuk menjunjung kebebasan berpendapat dan menegakkan demokrasi.

Pers sebagai pilar keempat demokrasi dimaksudkan untuk mendukung kebebasan rakyat untuk berpendapat, mengetahui, dan menentukan masalah perihal kehidupannya yang berkaitan pula dalam kebijakan yang dibuat pemerintah. Tentu pada era sebelum reformasi 1998, fungsi tersebut menjadi buram dan tidak optimal.

Untuk menjalankan fungsinya, Pers menyampaikan laporan dalam bentuk fakta, yang didukung oleh data dan sumber yang dapat dipercaya, secara regular. Laporan yang dimaksud melalui proses mulai dari pengumpulan bahan sampai dengan penyiarannya. Dalam pengertian sempit atau terbatas, pers adalah media seperti surat kabar harian, surat kabar mingguan, majalah dan buletin, dan juga media elektronik. Kini pers memiliki bentuk yang lebih dinamis, yakni media online yang bisa dibaca di internet dengan gratis maupun berbayar.

Peran penting Pers inilah yang dipahami Kepala Kejaksaan (kajari) Lampung Utara, Mukhzan. Karenanya Kajari dan jajaran berkomitmen untuk meningkatkan sinergitas dengan awak media yang ada di kabupaten setempat. Tentunya sinergitas dimaksud, tidak masuk dalam wilayah indepensi seorang wartawan. Artinya,wartawan tetap akan menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional berdasarkan data dan fakta dilapangan. Sinergitas yang dibangun bersama wartawan, tetap tidak memberangus fungsinya. Tetap menyoroti kinerja lembaga tersebut, dan menyiarkannya pada publik. Meskipun fakta yang ada menunjukkan penurunan kinerja dan ada oknum yang menyimpang dari koridor yang ada. Sebab marwah insan pers sebagai sosok yang independen harus tetap terjaga. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda