Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 7 Apr 2022 21:03 WIB ·

Tindakan Tegas Terukur


 Tindakan Tegas Terukur Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Sebagai institusi yang bertugas dalam bidang keamanan, Kepolisian diberikan kewenangan menggunakan cara kekerasan. Kekerasan dimaksud dalam rangka penegakan hukum dan penciptaan rasa aman masyarakat. Cara kekerasan, termasuk didalamnya penggunaan senjata api. Hanya saja penggunaannya harus diterapkan secara terukur. Terlebih jika jika penggunaan senjata api itu hingga mengakibatkan sasaran meninggal dunia. Tindakan itu haruslah menenuhi prosedur atau batasan yang diperbolehkan.

Dasar hukum tindakan tembak di tempat terhadap pelaku kriminal adalah: Undang-undang Kepolisian Pasal 16 ayat 1 huruf i dan Pasal 16 ayat 2, Pasal 18 ayat 1. Dalam KUHAP diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a angka 4; Pasal 7 ayat 1 huruf j; serta dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009. Batasan tembak di tempat adalah dengan memperhatikan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, masuk akal. Dalam menggunakan diskresinya anggota harus memiliki kemampuan melakukan intepretasi sebagai manifestasi keterampilan, pengamatan, serta pemahaman anggota Polri guna mengambil keputusan diskresi dengan tepat.

Tindakan tegas terukur yang dilakukan aparat kepolisian haruslah diasumsikan bahwa personel polisi tidak lagi bisa mengandalkan cara-cara lain untuk menghentikan sasaran dari perbuatan jahatnya. Atau tersangka melakukan perlawanan aktif yang mengancam nyawa petugas kepolisian. Ada sebuah keadaan yang sangat mendesak di mana penundaan waktu dapat mengancam jiwa petugas atau masyarakat. Dalam situasi ini maka dilakukan penembakan pada sasaran meski peringatan.

Dalam Perkap No.8 Tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, aparat kepolisian hanya boleh menggunakan senpi ketika: menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian atau luka berat, membela orang lain dari ancaman kematian atau luka berat, mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang, menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa, dan menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Hanya memang dalam penerapannya terkadang masih terdapat oknum yang dengan sengaja melakukan penembakan, meskipun itu tidak perlu dilakukan. Karenanya pimpinan Kepolisian disemua tinkatan, harus melakukan pengawasan secara ketat penggunaan senjata api anggotanya. Jangan sampai, senjata api itu justru dipergunakan dengan tidak tepat dan membahayakan masyarakat. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda