Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Penyampaian LKPJ tahun 2021 Oleh Bupati Lampung Utara Budi Utomo, sebagai bentuk transparansi dan Akuntabilitas pemerintah Daerah kepada masyarakat melalui DPRD. Juga sebagai gambaran kinerja pembangunan sepanjang tahun 2021 dan merupakan tugas pembantuan dan kewenangan pemerintah Daerah dan urusan pemerintah daerah Propinsi kepada pemerintah Daerah kabupaten. Ini dilakukan sebagai wujud Tata kelola pemerintah yang baik (Good Governance).
Penyampaian LKPJ sendiri didasari oleh pasal 69 ayat (2) undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah. Dimana kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ berpedoman pada peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.LKPJ di sampaikan Oleh kepala Daerah dalam rapat Paripurna DPRD, kemudian dibahas oleh DPRD secara Internal sesuai dengan tata tertib DPRD yang menetapkan keputusan DPRD. Selanjutnya di sampaikan kepada kepala Daerah dalam rapat paripurna sebagai rekomendasi untuk menyampaikan penyelenggaraan pemerintah Daerah kedepan.
Anggapan yang keliru jika LKPJ dianggap sebagai sebuah formalitas belaka. Sehingga pembahasan yang dilakukan DPRD juga bersifat formalitas. Apalagi dalam pembahasan yang dilakukan, DPRD hanya memberikan rekomendasi saja atas apa yang telah disampaikan pemerintah. Bukan dalam kafasitas menolak atau menerima, sehingga memiliki kekuatan atau nilai tawar disana. Dengan kata lain, tidak ada sanksi atau akibat hukum ketika LKPJ itu tidak sesuai dengan realita atau tidak sejalan dengan rencana.
Meski demikian, rekomendasi DPRD tetap memiliki nilai dan peran penting. Terlebih jika rekomendasi itu bersifat konstruktif berada dalam frame perbaikan yang bermuara pada perbaikan kinerja. (**)
Wassalam






