Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 11 Apr 2022 20:54 WIB ·

Anggapan Keliru


 Anggapan Keliru Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Penyampaian LKPJ tahun 2021 Oleh Bupati Lampung Utara Budi Utomo, sebagai bentuk transparansi dan Akuntabilitas pemerintah Daerah kepada masyarakat melalui DPRD. Juga sebagai gambaran kinerja pembangunan sepanjang tahun 2021 dan merupakan tugas pembantuan dan kewenangan pemerintah Daerah dan urusan pemerintah daerah Propinsi kepada pemerintah Daerah kabupaten. Ini dilakukan sebagai wujud Tata kelola pemerintah yang baik (Good Governance).

Penyampaian LKPJ sendiri didasari oleh pasal 69 ayat (2) undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah. Dimana kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ berpedoman pada peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.LKPJ di sampaikan Oleh kepala Daerah dalam rapat Paripurna DPRD, kemudian dibahas oleh DPRD secara Internal sesuai dengan tata tertib DPRD yang menetapkan keputusan DPRD. Selanjutnya di sampaikan kepada kepala Daerah dalam rapat paripurna sebagai rekomendasi untuk menyampaikan penyelenggaraan pemerintah Daerah kedepan.

Anggapan yang keliru jika LKPJ dianggap sebagai sebuah formalitas belaka. Sehingga pembahasan yang dilakukan DPRD juga bersifat formalitas. Apalagi dalam pembahasan yang dilakukan, DPRD hanya memberikan rekomendasi saja atas apa yang telah disampaikan pemerintah. Bukan dalam kafasitas menolak atau menerima, sehingga memiliki kekuatan atau nilai tawar disana. Dengan kata lain, tidak ada sanksi atau akibat hukum ketika LKPJ itu tidak sesuai dengan realita atau tidak sejalan dengan rencana.

Meski demikian, rekomendasi DPRD tetap memiliki nilai dan peran penting. Terlebih jika rekomendasi itu bersifat konstruktif berada dalam frame perbaikan yang bermuara pada perbaikan kinerja. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda