Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 13 Apr 2022 21:22 WIB ·

Justice collaborator


 Justice collaborator Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 4 tahun kurangan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara. Lalu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar.

Akbar dinyatakan terbukti menerima gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara Tahun 2015-2019. terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Vonis majelis hakim itu hampir sama dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Akbar 4 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3,95 miliar. Hanya besaran uang pengganti saja yang lebih ringan sekitar Rp.750 juta dari tuntutan jaksa KPK.

Bisa jadi putusan tersebut mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama menjalani persidangan dan dikabulkannya permohonan justice collaborator oleh majelis hakim. Justice collaborator sendiri merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Jika benar demikian, maka ada kewajiban bagi Akbar untuk bekerjasama dalam membongkar kasus korupsi yang menjerat dirinya. Bukan hanya sekedar pengulangan informasi yang telah disampaikannya. Artinya atas keterangan Akbar, penyidik dapat mengungkap kasus itu sampai pada sisi yang belum diketahui sebelumnya. Keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan, sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkapkan pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan asset-aset/hasil suatu tindak pidana.

Tentu dengan niatan agar kasusnya menjadi terang benderang dan siapa yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan atas dasar dendam dan keinginan untuk menjerumuskan pihak lain, agar merasakan dinginnya penjara. Sebab itulah makna justice collaborator sesungguhnya.

Kiranya vonis majelis hakim ini menjadikan cemeti untuk kembali bangkit dan menjadi lebih baik lagi. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda