Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Kasus pembuangan bayi masih sering terjadi di negara ini. Padahal selain tidak manusiawi, pembuangan bayi merupakan tindak pidana serius. Jika pelaku pembuangan bayi itu adalah ibu yang melahirkannya kedunia, maka pelaku atau ibu yang meletakkan dan meninggalkan bayi tersebut secara umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Itu jika bayinya dalam keadaan hidup !.
Kemudian pada Pada Pasal 306 ayat (1) Jika dari perbutan tersebut mengakibatkan bayi luka berat, maka sanksinya berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, dan pada Pasal 306 ayat (2) jika mengakibatkan bayi mati, maka pelaku pembuangan bayi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun. dan Pada Pasal 307 pidana ditambah sepertiga jika pembuangan bayi tersebut dilakuan oleh orang tuanya sendiri.
Pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat di tuntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian bisa dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan secara umum pelaku pembuangan bayi bisa dituntut berdasarkan pasal-pasal KUHP sebagaimana tersebut tadi.
Namun mengapa kasus pembuangan bayi masih saja dilakukan ?. Dari sejumlah pendapat para ahli diketahui jika motif dari pembuangan bayi ini diantaranya adalah karena malu bayi tersebut hasil dari hubungan di luar nikah. Karena hasil dari perselingkuhan atau hubungan gelap, tidak ada pertanggngjawaban dari pihak lelaki, himpitan ekonomi, masalah kejiwaan pelaku, akibat adanya tekanan psikologis, dan kurangnya pengamalan dan pemahaman akan nilai-nilai agama yang dianut.
Apapun motifnya, pembuangan bayi jelas tidak dibenarkan dan melanggar Hak Asasi Manusia. Karena anak sejak masih dalam kandungan berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Sementara orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya. (**)
Wassalam






