Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Miskin adalah kondisi dimana seorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar antara lain kebutuhan pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, perumahan, air bersih dan sanitasi, tanah, sumber daya alam, rasa aman, dan partisipasi. Sedangkan kemiskinan adalah suatu kondisi sosial ekonomi seseorang atau
sekelompok orang yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
Menjadi kewajiban bagi negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Hal itu secara tegas diatur dalam pada Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Sebab menjadi salah satu cita-cita yang telah digagas oleh para pendiri bangsa (founding fathers) sebagaimana diungkapkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Begitu besarnya perhatian para perumus UUD 1945 terhadap ketimpanan ekonomi di negara ini. Masyarakat fakir, miskin, dan anak-anak yang terlantar dianggap sebagai kondisi ekstrim keterbelakangan kondisi perekonomian seseorang sehingga negara harus memberikan perhatian khusus. Hal ini dilakukan dengan melakukan pemeliharaan terhadap mereka.
Sayangnya ketentuan tersebut belum dilaksanakan secara maksimal. Ini dibuktikan dengan banyaknya warga miskin dan anak-anak yang terlantar. Bukannya memenuhi kewajiban sebagaimana Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, negara melalui perangkatnya justru ‘menghalau’ warga miskin dengan dalih ketertiban. Bahkan masih terdapat tindakan kurang manusiawi terhadap warga miskin, ketika harus berada dipersimpangan atau pusat kota sekedar mengais rejeki. Rumah-rumah kardus mereka digusur, tanpa peduli kemana mereka harus tinggal.
Padahal negara haruslah menjamin kehidupan warga negaranya. Paling tidak memenuhi hak-hak dasarnya seperti kecukupan pangan, sandang dan papan, pelayanan kesehatan, pendidikan.
Mungkin ini yang menginisiasi DPRD Lampung Utara untuk menyusun Raperda Penanggulangan kemiskinan. Dengan demikian terdapat regulasi yang jelas tentang apa yang menjadi hak, kewajiban dan tanggungjawab warga miskin. Lebih dari itu, tentu semua berharap angka kemiskinan dapat terus ditekan dan Lampung Utara keluar dari persoalan kemiskinan dan tercatat sebagai kabupaten dengan tingkat kemiskinan terkecil (**)
Wassalam






