Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Melihat besarnya Anggaran Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar dan Majalah di DPRD Lampung Utara (Lampura), harusnya tidak ada kesulitan bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), untuk mendistribusikan anggaran tersebut pada media. Baik itu dalam bentuk langganan, maupun berita-berita order.
Data yang diperoleh untuk tahun 2021 lalu, anggaran media dengan judul biaya Langganan Majalah, Media Elektronik, Surat Kabar Harian, Surat Kabar Mingguan, mencapai Rp.2,2 Miiar. Sementara media yang menjalin kerjasama dengan DPRD Lampura hanya kisaran 200 media. Dengan rata-rata pembayaran berlangganan permedia Rp.300 ribu per-bulan, maka dana yang terserap untuk satu tahun anggaran baru sebesar Rp.720 juta. Masih ada sekitar Rp. 1,4 Miliar untuk membayar pesanan koran, advertorial (adv) atau berita order, sesuai perjanjian. Tinggal atur saja, sesuaikan dengan kebutuhan atau pesanan.
Tentu tidak seluruh media mendapatkan porsi yang sama. Karena media yng terdaftar terdiri dari media online, media cetak harian, mingguan dan bulanan, dan media elektronik seperti TV dan radio. PPTK tinggal melakukan penilaian secara obyektif berkaitan dengan eksistensi media dan aktivitas pemberitaan. Cara ini diyakini tidak akan menimbulkan cemburu sosial antar media.
Apalagi anggaran media memang ada dari tahun ketahun. Hanya saja pengelola atau PPTK yang berganti sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah. Artinya PPTK yang baru tinggal meneruskan apa yang dilakukan oleh PPTK yang lama. Bagaimana membagi anggaran dan mendistribusikannya.
Sayangnya itu tidak dilakukan oleh PPTK yang ditunjuk semenjak tahun anggaran 2021 lalu. Setiap kali melakukan pembayaran, ada saja media yang tidak terbayarkan. Bahkan pada akhir tahun 2021, sekitar 4 bulan, hampir seluruh media tidak memperoleh bayaran. Pembayaran baru dilakukan pada Januari tahun 2022. Entah anggaran mana yang diambil sang PPTK untuk melakukan pembayaran.
Prilaku ini mengindikasikan PPTK telah menyimpangkan sebagian anggaran untuk keperluan tertentu. Sisanya baru didistribusikan kepada media. PPTK coba mengakali anggaran media itu untuk menutupi dana yang sebelumnya telah diambil dengan cara tidak sah. Tentu saja mengakibatkan pembayaran media tidak dapat secara total dilakukan. PPTK ‘terpaksa’ memilah-milah mana media yang bisa ditunda pembayarannya. Lalu mengotak-atik MoU dengan media besaran dan lamanya waktu berlangganan. Itulah mengapa ada yang hanya dapat bekerjasama 10 bulan dan ada yang hanya 8 bulan saja. Pembayaran langganan juga menurun dari sebelumnya, bahkan ada media online yang hanya terima pembayaran berlangganan Rp.100 ribu perbulan. (**)
Wassalam






