Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr.wb
Lampung Utara, agaknya masih harus bersabar. Kursi wakil bupati, masih harus lowong. Sebab meski DPRD setempat telah menetapkan Ardian Saputra sebagai wakil bupati terpilih, namun belum dapat dipastikan kapan Ardian akan dilantik. Penyebabnya, Surat Keputusan Pengangkatan wabup Lampung Utara itu belum dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (kemendagri). Padahal usulan pengangkatan Ardian dimaksud telah disampaikan Pemrov Lampung pada tanggal 20 April lalu. Setelah pada 8 April atau dua hari setelah berlangsungnya Pilwabup, DPRD Lampung Utara menyampaikan usulan itu pada Pemprov Lampung.
Apa yang menjadi alasan belum turunnya SK tersebut, tidak ada yang mengetahuinya secara pasti. Ada yang mengatakan jika SK dimaksud belum diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab beliau masih berada di Amerika. Ada pula yang mengatakan jika usulan tersebut masih dalam penelitiaan dan penelaahan Dirjen Otda Kemendagri. Jika semua mekanisme berjalan sesuai aturan perundangan, baru kemudian akan dinaikan pada Mendagri untuk ditandatangani, begitu sebaliknya. Dengan kata lain usulan dimaksud masih dalam pengkajian pihak Kemendagri dan belum sampai meja Mendagri.
Tentu saja publik Lampung Utara menunggu kejelasan proses tersebut. Sebab perjalanan menuju kursi BE 2 J itu, telah berlangsung cukup lama. Bahkan dalam perjalanannya, sempat terjadi ketegangan politik. Utamanya antar Partai Politik Pengusung dengan bupati Lampung Utara Budi Utomo. Sempat juga ketegangan terjadi diantara petinggi Parpol Pengusung. Ini dipicu keinginan agar kadernya yang dapat diusulkan untuk dipilih.
Namun kemudian atas kesadaran yang tinggi, koalisi Parpol pengusung bersepakat. Menjatuhkan pilihannya kepada Ardian Saputra dan William Mamora, dua calon yang diusulkan untuk dipilih. Dimana dalam proses Pemilihan yang dilangsungkan DPRD setempat, Ardian Saputra menang secara telak dengan memperoleh seluruh suara anggota DPRD Lampung Utara.
Kini harapan masyarakat Lampura tertuju pada Kemendagri. Kiranya dapat merampungkan apa yang menjadi kewenangannya itu. Kemudian menerbitkan SK pengangkatan, sehingga Ardian dapat dilantik dan secara resmi menjabat wakil bupati Lampung Utara, untuk sisa masa jabatan 2019=2024. (**)
Wassalam






