Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik, politisi, pegawai negeri atau pihak manapun serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan tersebut secara tidak wajar dan ilegal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam UU No.20/2021 Tentang Perubahan Atas UU No.31. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Jumlah tersebut pada dasarnya dapat dikelompokan sebagai berikut: Kerugian keuangan negara, Suap-menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan curang, Bantuan kepentingan dalam pengadaan dan Gratifikasi.
Ada sejumlah faktor yang mendasari prilaku korup, diantaranya adalah keserakahan(Greeds) yakni tidak puas atas apa yang telah dimiliki dan menginginkan yang lebih besar tanpa memikirkan orang lan. Kemudian adanya kesempatan melakukan kecurangan (Opportunities), yakni melihat adanya kesempatan untuk mendapatkan sesuatu yang lebih dengan berbuat curang. Kemudian ketidaktahuan dan ketidakmampuan dalam mengelola anggaran yang bersumber dari pemerintah, berikut dengan pelaporannya Pada akhirnya yang bersangkutan terjebak dalam pusaran korupsi.
Sepertinya ini yang lebih masuk akal mendasari Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Abung Tengah, terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Dana sebesar Rp.1,3 Miliar, dikelola, tidak mengikuti mekanisme yang ada. Terlebih kemudian diketahui PNPM Abung Tengah periode 2019 – 2021 ternyata belum berbadan hukum.
Kiranya kasus ini menjadi catatan penting, untuk tidak main-main dalam mengelola uang negara.Terlebih Lampura memiliki catatan kelam terkait korupsi. Kasus ini akan menambah panjang daftar kasus korupsi di Kabupaten Lampung Utara. (**)
Wassalam






