Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Belakangan aksi main hakim sendiri oleh sekelompok warga marak terjadi. Umumnya dilakukan pada pelaku tindak kriminal pencurian dan pencurian kendaraan bermotor. Para tersangka yang terpergok warga, ditangkap dan dipukuli hingga babak belum. Bahkan diantaranya ada yang sampai meregang nyawa. Seperti yang menimpa Mohammad Al Zahra (30), yang memiliki istri, Siti Zubaidah (25), yang sedang mengandung enam bulan. Karena dituduh mencuri amplifier di Musala Al Hidayah, Desa Hurif Jaya, Kecamatan Babelan, Bekasi, tanpa belas kasihan dibakar hidup-hidup. Belakangan diketahui Mohammad Al Zahra, ternyata tidak bersalah
Seorang pencuri yang tertangkap basah melakukan aksinya saja tidak dibenarkan untuk dibunuh, apalagi ketika korban ternyata sama sekali bukan pelaku tindak kejahatan.
Namun kejadian demi kejadian main hakim sendiri terus berulang. Mungkin masyarakat sudah menganggap pelaku pencurian itu sebagai sampah masyarakat yang sudah sepatutnya dibasmi. Sementara warga merasa kesal dan emosi, lantaran berkali-kali kampungnya disatroni maling. Sedangkan laporan yang disampaikan pada pihak Kepolisian, belum menunjukan tanda-tanda adanya pelaku yang ditangkap.
Ada semacam prustasi dan emosi atas kejadian demi kejadian yang menimpa warga. Sehingga ketika mendapati pelaku yang bernasib sial dan terpergok warga, tanpa ampun dan belas kasihan mereka menghakiminya.
Padahal aaparat kepolisian sudah berusaha untuk terus menekan angka kriminalitas diwilayah hukumnya. Melakukan upaya pencegahan dengan memperbanyak patroli secara lebih intens. Begitupun dalam hal pemberantasan pelaku kejahatan. Tidak jarang Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur pada para tersangka. Kita banyak mendapayi berita dimana Polisi terpaksa menembak begal, pengedar narkoba, atau penjahat lain yang berani bertindak macam-macam.
Akan tetapi, hal itu tampaknya dinilai masih belum cukup memuaskan masyarakat. Ada kesan kuat bahwa masyarakat sekarang ini masih lebih suka memilih melakukan pengadilan di jalanan, menghakimi sendiri pelaku kejahatan yang tertangkap basah hingga babak-belur, dan bahkan tidak jarang menghajarnya hingga tewas di tempat.
Kiranya ini menjadi renungan bersama, apapun dalihnya main hakim sendiri atau penghakiman jalanan tidak dapat dibenarkan. Disisi lain, aparat juga haruslah memahami kegelisahan warga, atas terus meningkatnya tindak kejahatan. Haruslah ada pola dan strategi tersendiri agar para pelaku kejahatan tidak bebas berkeliaran. Dimana suatu saat akan bernasib apes, terpergok warga dan menjadi bulan-bulanan warga yang marah. (**)
Wassalam






