Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari partisipasi masyarakat. Negara berwenang memungut pajak dari rakyatnya karena pajak digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan rakyat.
Sistem pemungutan pajak yang dipakai saat ini adalah self assessment system yaitu sistem pemungutan yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan utang pajaknya yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian menyetor kewajiban perpajakannya.
Peran pajak dalam meningkatkan pembangunan diberbagai sektor kehidupan tentu tidak dapat dipungkiri, namun tidak banyak rakyat yang menyadari hal tersebut. Hal ini dikarenakan manfaat pembayaran pajak tidak langsung diterima, melainkan dengan sejumlah kucuran dana yang dilakukan sampai kepada Daerah. Juga sejumlah program bantuan kepada masyarakat.
Selain itu program pelayanan kesehatan gratis, pendidikan, akses transportasi dan mobilitas yang mudah melalui pembangunan infrastruktur jalan yang mendorong perekonomian adalah sekumpulan manfaat pajak.
Peran pajak dalam membiayai berbagai pengeluaran negara khususnya dalam pembangunan dapat dioptimalkan apabila setiap warga negara yang merupakan wajib pajak sadar akan kewajibannya.
Sayangnya kepatuhan membayar pajak oleh wajib pajak masih terbilang rendah. Dapat dilihat dari tingkat tax ratio yang masih 10,3%. Kepatuhan masyarakat terhadap pajak sangat dipengaruhi oleh kesadaran masyarakatnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran pajak bagi masyarakat.
Karenanya tumbuhkan kesadaran untuk patuh membayar pajak, juga rasa tanggung jawab untuk berkontribusi pada negara atau daerah. Semoga kita menjadi warga negara yang baik, warga yang bijak yang taat akan pajak. (**)
Wassalam






