Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Cukup mengagetkan, MenPANRB Tjahyo Kumolo, menerbitkan SE No. B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu. Betapa tidak SE itu berisikan penghapusan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. Sebuah kebijakan menyakitkan bagi tenaga honorer yang sangat berharap pengabdiannya dihargai. Setidaknya statusnya dapat berubah menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), walau tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Padahal pada rezim pemerintahan SBY, justru tenaga honorer diangkat menjadi PNS. Walaupun kebijakan itu belum tuntas sepenuhnya. Karena masih ada tenaga honorer yang memenuhi katagori tetapi belum juga diangkat. Mereka ini dikenal dengan sebutan Honorer Katagori 2 (K2). Perjuangan demi perjuangan dilakukan honorer K2 ini diseluruh wilayah Indonesia. Mereka berupaya agar dapat diangkat menjadi PNS seperti teman-teman mereka sebelumnya. Namun hingga rezim berganti, tidak ada tanda-tanda akan diangkat.
Hingga periode pertama rezim Jokowi berakhir, tidak ada kejelasan nasib mereka. Baru pada periode kedua, ada upaya untuk mengangkat tenaga honorer dengan dua skema. Melali seleksi CPNS dan seleksi PPPK.
Sayannya skema ini tidak cermati dengan baik. Sehingga banyak tenaga honorer justru tidak lolos, baik pada seleksi CPNS maupun PPPK. Formasi yang ada juga tidak membatasi peserta hanya untuk tenaga honorer yang telah bekerja di instansi tertentu. Akibatnya peserta seleksi banyak dari luar instnasi tersebut. Sehingga mereka ini kemudian yang lolos. Sementara honorer yang mengabdikan diri disana justru tersingkirkan.
Alih-alih memperbaiki sistem rekruitmen, justru para honorer dihadapkan pada sebuah kenyataan pahit. Keluarnya SE penghapusan honorer pada 2023. SE ini, seakan memberangus seluruh harapan tenaga honorer yang mengabdikan diri dalam waktu cukup lama. SE itu juga akan menciptakan pengangguran-pengangguran baru, berbanding terbalik dengan janji pemerintah akan menurunkan angka pengangguran. Juga akan menimbulkan persoalan baru bagi Daerah. Karena pada banyak instansi, keberadaan tenaga honorer justru sangat membantu. Merekalah sesungguhnya yang banyak bekerja utamanya pada pekerjaan-pekerjaan ‘kasar’. Semisal penjaga perlintasan kereta api, perbaikan lampu jalan, foto copy, antar surat dan masih banyak lagi. Juga perkerjaan administrasi, yang belakangan enggan dikerjaan pegawai yang berstatus PNS.
Karenanya, kebijakan penghapusan honorer tersebut patut untuk ditinjau ulang. Cermati secara lebih bijak, karena didalamnya menyangkut nasib dan masa depan orang banyak. (***)
Wassalam






