Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 21 Jun 2022 21:25 WIB ·

Program REHAB


 Program REHAB Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satunya dengan meluncurkan progam Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi para peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran sehingga peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap. Program ini diperuntukkan bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang pembayaran iurannya tertunggak. Karena, program ini khusus untuk peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan.

Tentu saja ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Diantaranya peserta termasuk dalam segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan atau 4-24 bulan. Namun, dari mereka tetap harus melakukan pendafataran melalui aplikasi mobile BPJS Kesehatan Care Center 165. Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan maupun iuran bulan berjalan lunas dibayarkan. Peserta juga harus melakukan pelunasan secara langsung kalau kepesertaannya ingin segera aktif.

Lantaran program ini masih baru, tentu perlu dilakukan sosialisasi secara optimal. Karenanya langkah BPJS Kesehatan Lampung Utara, menggandeng awak media sudah sangat tepat. Dengan begitu program tersebut dapat disosialisasikan lebih maksimal dan massif. Sehingga program kemudahan bagi masyarakat khususnya peserta BPJS, dapat segera dirasakan manfaatnya. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda