Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satunya dengan meluncurkan progam Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi para peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran sehingga peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap. Program ini diperuntukkan bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang pembayaran iurannya tertunggak. Karena, program ini khusus untuk peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan.
Tentu saja ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Diantaranya peserta termasuk dalam segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan atau 4-24 bulan. Namun, dari mereka tetap harus melakukan pendafataran melalui aplikasi mobile BPJS Kesehatan Care Center 165. Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan maupun iuran bulan berjalan lunas dibayarkan. Peserta juga harus melakukan pelunasan secara langsung kalau kepesertaannya ingin segera aktif.
Lantaran program ini masih baru, tentu perlu dilakukan sosialisasi secara optimal. Karenanya langkah BPJS Kesehatan Lampung Utara, menggandeng awak media sudah sangat tepat. Dengan begitu program tersebut dapat disosialisasikan lebih maksimal dan massif. Sehingga program kemudahan bagi masyarakat khususnya peserta BPJS, dapat segera dirasakan manfaatnya. (**)
Wassalam






