Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 23 Jun 2022 06:09 WIB ·

Partisipasi Pemilih


 Partisipasi Pemilih Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Pemerintah menyepakati Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Ketetapan jadwal pelaksanaan Pemilu tersebut, merupakan hasil dari kesepakatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lalu KPU mengeluarkan Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Kemudian pada tanggal 14 Juni 2022, KPU telah melaunching tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dituangkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Disebutkan bahwa Pemilu dilaksanakan secara serentak untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yakni untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam perspektif administrasi, pemilu diselenggarakan oleh KPU yang secara hirarkis keberadaannya sampai ditigkat daerah. Pemilu merupakan salah satu instrumen demokrasi dalam rangka perwujudan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Karenanya angka partisipasi pemilih diharapkan meningkat dan inflasi kualitas memilih juga ditingkatkan.

Untuk itu perlu diberikan pemahaman tentang Kepemiluan kepada masyarakat. Bahwa memilih adalah tindakan politik yang mulia, yang sangat penting dilakukan. Pemahaman itu harus disosialisasikan secara luas kepada seluruh masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas. Meskipun mereka masih mengalami kesulitan dalam menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Hanya saja hak politik penyandang disabilitas telah dijamin oleh undang-undang.

Dalam Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, telah mengisyaratkan agar TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.

Kemudian Pasal 356 ayat (1) menjelaskan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.

Artinya partisipasi politik penyandang disabilitas, dijamin oleh Undang-undang. Tidak hanya terbatas pada saat pemberian suara saja, tetapi para penyandang disabilitas juga dapat berperan serta aktif dalam kegiatan politik lainnya. Ini haruslah dipahami utamanya oleh penyandang disabilitas.

Itulah yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara. Mereka menggelar kegiatan sosilisasi penguatan pemahaman kepemiluan bagi sahabat disabilitas di Aula Pertemuan Agro Wisata Lembah Bambukuning, Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan. Harapannya, dengan kegiatan tersebut dapat meningkatkan partisipasi pemilih, utamanya dari penyandang disabilitas. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda