Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 28 Jun 2022 19:36 WIB ·

Sah, Tak Perlu Legalisir


 Sah, Tak Perlu Legalisir Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Kebijakan penggunaan kertas HVS dengan spek A4 80 gram, pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran sudah sejak 1 Juni 2020 lalu. Itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor:109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Atas dasar itulah, maka KK dan Akta tidak lagi menggunakan blangko yang disiapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Sayangnya, perubahan besar itu tidak dibarengi dengan sosialisasi yang maksimal dan massif. Sehingga masyarakat banyak yang tidak mengetahuinya. Terlebih jika dilihat sekilas KK atau akta dengan kertas HVS itu, mirip dengan fotocopian. Apalagi tidak ada tandatanga dari pejabat disana, sebagai legalitas keabsahan dari dokumen tersebut. Bukan hanya masyarakat, sejumlah instansi pemerintah juga kerap mensyaratkan legalisir atas fotocopy dokumen tersebut, oleh Disdukcapil setempat.

Padahal semua dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) termasuk KTP elektronik, tidak perlu lagi dilegalisir. Sesuai permendagri No 104 Tahun 2019 pada pasal 19 ayat 6 Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Sebab dokumen kependudukan telah dilengkapi dengan tandatangan elektronik. Kemudian dilengkapi juga dengan QR Code atau Barcod. Ini terhubung secara langsung pada sistem. Sehingga hanya dengan memindai barcode, data kependudukan yang bersangkutan dapat dilihat dengan sangat mudah.

Jadi keabsahan dokumen adminduk seperti KK dan akta yang menggunakan kertas HVS tidak perlu diragukan. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda