Assalamualaikum Wr. Wb…
Oleh : Riduan
Temuan BPK(Badan Pemeriksa Keuangan) itu jadi catatan APH alias Aparat Penegak Hukum. Bukan serta merta. Setelah ditangani BPK, semua pekara jkadi kelar. Tetap masih bisa diproses, apalagi klo memang cari – cari. Beberapa pekara bisa jadi sampel, suruh pulangin duit oleh BPK masih juga diperiksa jaksa, polisi atau pihak berwajib lainnya.
Kasian sudah susah tambah susah lagi. Beressin lah, kalau ada temuan BPK RI. Negara ini punya aturan, punya juga pertimbangan dan kebijakan buat kemajuan bersama.
Tapi kebijakan itu jangan dijadikan upaya pembelaan…
Salam Sehat Walafiat…
Wassalamualaikum Wr. Wb…






