Assalamualaikum Wr,Wb
Oleh : Hery Maulana
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) secara tetap dan mandiri. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Sifat tetap dimaksud menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi masa jabatan komisionernya.
KPU memiliki peran sangat strategis dalam menentukan nasib dan masa depan bangsa. Tidak hanya berperan menyelenggarakan Pemilu secara jujur dan adil dan menetapkan legislator yang berhak duduk pada DPR RI. Lalu menyelenggarakan Pemilihan Presiden dan wakil presiden secara langsung. Kemudian menetapkan pemenang yang akan duduk menjadi orang nomor satu di negara ini.
Kewenangan yang sama diberikan pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). KPUD menyelenggarakan Pemilu di Daerah sesuai dengan tingkatannya. Mereka pula yang akan menetapkan siapa yang berhak duduk dikursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Lalu menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Bupati/walikota.
Sayangnya, tugas yang sangat strategis itu tidak diimbangi dengan pemberian fasilitas yang memadai. Dibanyak Daerah utamanya Kabupaten, fasilitas gedung sekretariat ‘menumpang’ pada gedung-gedung yang sudah tidak terpakai milik Pemerintah Daerah setempat. Sangat jauh dari representatif untuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu. Itupun terkadang harus berpindah-pindah, lantaran gedung tersebut dipergunakan untuk sekretariat lembaga lain.
Padahal, kita menginginkan KPUD yang bekerja optimal yang tidak terganggu oleh tempat dimana mereka bekerja. Tidak ada ewuh pakewuh dengan penguasa dan siapapun lantaran terbebani jasa pemakaian gedung. Sebab KPU harus netral dan bekerja untuk semua golongan tanpa membedakan ‘bendera’ nya. KPU harus dapat menyelenggarakan Pemilu yang bersih, jujur dan adil. KPU merupakan penyelenggara Pemilu. Diketahui Pemilu adalah Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin atau yang akan mewakilinya duduk dilembaga wakil rakyat. Hanya dengan Pemilu yang bersih, akan melahirkan Pemimpin yang Jujur dan adil.
Karenanya langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, menghibahkan tanah berikut bangunan eks kantor Palang Merah Indonesia (PMI) yang selama ini menjadi sekretariat KPUD, patut diapresiasi. Apalagi kemudian jika dilakukan rehabilitasi total terhadap gedung tersebut yang disesuaikan dengan kebutuhan lembaga KPUD(**)
Wassalam






