Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Kementerian atau Lembaga atau Perguruan Tinggi atau BUMN dan Pemerintah Daerah. Keberadaan LPSE dimaksudkan untuk memfasilitasi ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik.
Tujuannya, mendukung proses pengadaan barang atau jasa secara eletronik (e-pengadaan) dapat berjalan secara lebih efisien, efektif, transparan serta akuntabel sehingga dapat tercipta persaingan sehat antar pelaku usaha dan optimalisasi belanja negara dapat diwujudkan.
Sayangnya, proses pengadaan barang atau jasa secara eletronik tidak seluruhnya berjalan sesuai harapan. Masih terdapat kelemahan didalamnya yang berpotensi menyebabkan keuntungan atau kerugian pada pihak yang mengikuti proses pelalangan.
Ada ulah hacker yang dapat masuk dan mengunci sistem. Mengutak-atiknya, sehingga merugikan atau menguntungkan peserta lelang. Ketika ada yang ingin di ‘menangkan’ atau telah ada ‘pengantin’ maka hacker bekerja agar pesaing lain gugur. Kemungkinan lain, pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia atau kelompok kerja pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP. Artinya terbuka peluang bagi panitia atau pkja untuk mengutak-atik dokumen perusahaan.
Mungkin ini yang terjadi pada proses pelelangan proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Lampung Utara. Proses lelang itu ditenggarai tidak fair. Indikasinya adalah dapat berubahnya nilai penawaran yang diajukan perusahaan. Seperti pada paket proyek Pekerjaan Pemeliharaan Periodik Sukamaju-Sp. Semuli Raya/Puskes dengan pagu sebesar Rp. 1,2 Miliar, misalnya. CV Bersama Jaya, mengajukan penawaran sebesar Rp. 1.090.230.000, namun yang muncul pada LPSE nilai penawaran menjadi Rp.1.210.000.000. Lebih tinggi dari pagu sebesar Rp.10 juta. Lalu pada paket proyek Pembangunan Jalan Bedeng 1-TPA dengan pagu Rp.2. Miliar. Penawaran yang diajukan CV Lijung Brother sebesar Rp.1.810.218.000. Namun penawaran yang muncul pada LPSE menjadi sebesar Rp.2.011.020.000. Begitu pula dengan Proyek Pembangunan Jembatan Wayrarem (Ruas Jalan Mulyorejo II-Pakuon Agung) dengan pagu sebesar Rp. 7,8 Miliar. Penawaran yang dilakukan CV. Karya Agung Perdana, sebesar Rp.6.934.835.000. Tetapi yang muncul pada LPSE penawaran perusahaan itu menjadi Rp.7.755.000.000.
Menjadi persoalan, ketika komplain atas kesalahan itu diulur-ulur dengan harus membuat secara tertulis. Lalu menunggu jawaban atas pengaduan tertulis itu. Sementara proses lelang tetap berjalan sampai dengan diperolehnya pemenang. Dengan begitu perusahaan yang ‘diacak-acak’ tersingkirkan begitu saja. Memang persoalannya bisa dibawa ke ranah hukum. Akan tetapi, tidak bisa mengembalikan kerugian perusahaan. Kesempatannya untuk menjadi pemenang pupus. Sementara untuk mengikuti proses pelelangan, sudah harus mengeluarkan biaya untuk melengkapi persyaratan.
Ini harus menjadi cacatan penting. Jangan sampai ‘membunuh’ kesempatan orang lain, hanya untuk memenuhi ‘pesanan’ tertentu. Selain itu ada konsekwensi hukum, jika perbuatan itu terendus dan terbukti kebenarannya. Lebih baik berjalan sesuai dengan koridor yang ada. Biarkan mereka bersaing secara sehat, tanpa campur tangan apalagi sengaja melakukan kecurangan. (**)
Wassalam.






