Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 12 Des 2021 20:38 WIB ·

Koleksi Pribadi


 Koleksi Pribadi Perbesar

Oleh : Heri Maulana

Assalamualaikum wr wb

Banyak konten video mesum tersebar lewat media sosial. Baik itu dari kalangan artis, pejabat maupun masyarakat biasa. Konten-konten berbau pornografi semacam itu memang digemari. Terbukti konten dimaksud dalam waktu singkat menjadi viral. Akibatnya dapat ditebak, penyebar dan ‘bintang mesum’ yang ada dalam konten itu berurusan dengan hukum. Mereka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal pasal tentang pornografi lainnya. Selain itu, mereka mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat, yang terus berbekas dan sulit dihapus. Namun ancaman itu sepertinya tidak cukup. Terbukti dengan terus beredarnya konten-konten porno.

Ada banyak hal yang melatar belakanginya. Mulai dari murni lantaran ingin meraup uang banyak, koleksi pribadi yang dicuri, hingga yang menjadikan konten itu untuk melakukan pemerasan.

Seperti yang menghebohkan jagat maya, dengan bermunculannya konten yang mempertontonkan aurat yang dilakukan sorang gadis yang dikenal dengan nama Siskaee. Terakhir wanita yang beridentitas asli inisial FCN(23, mengupload adegan dirinya mempertontonkan payudaranya di di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo. Atas perbuatannya itu, Siskaee dicokok Polda DIY. Dari pengakuannya, apa yang dilakukannya itu lantaran ingin meraup uang banyak.

Lain lagi dengan beredarnya video mesum artis terkenal. Seperti yang melibatkan Aril Noah bersama Luna Maya dan Cut Tari. Juga yang belakangan cukup menghebohkan, yakni video mesum 19 detik Gisel janda Gading Martin. Video-video itu merupakan rekaman dan koleksi pribadi. Namun kemudian dicuri dan dicopy, lalu disebarkan.

Modus pemerasan dari penyebaran konten porno, belakangan menjadi trend. Biasanya melibatkan pasangan kekasih atau orang terdekat. Adegan tak senonoh yang dilakukan, direkam melalui ponsel. Mereka melakukannya dengan sukacita, seolah ingin menyaingi video kakek Sugono dari Jepang.

Dalam perjalanannya, hubungan kandas. Atau pasangan pria memang sejak awal sudah merencanakannya. Berpura-pura jatuh cinta, merayunya untuk berbuat mesum dan direkam. Lalu video itu menjadi sarana untuk memeras. Jika pasangannya tidak memberikan uang dalam jumlah tertentu, maka video itu akan disebarkan. Lantaran pemerasan dilakukan berulang-ulang, pada akhirnya pasangannya itu tidak lagi dapat memenuhi, dan videopun menyebar.

Dari banyak kasus itu, seharusnya menjadi pelajaran penting. Jangan sesekali merekam adegan mesum. Meskipun pasangan sah. Karena berpotensi adegan itu tersebar kepublik. Baik disengaja maupun tidak, seperti HP yang hilang atau dicuri. Koleksi pribadi yang tersimpan dalam HP tersebut, dapat dengan mudah tersebar dan dimanfaatkan orang lain dengan maksud-maksud tertentu. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda