Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 22 Feb 2022 19:24 WIB ·

Kepastian Hukum RJ


 Kepastian Hukum RJ Perbesar

Assalamualaikum Wr. Wb

Terwujudnya kepastian hukum melalui restorasi justice, menjadi semangat baru bagi masyarakat Indonesia, khususnya terhadap pelaku kriminal tindakan pidana ringan(tipiring).

Jika sebelumnya penanganan perkara ringan tahapannya sama dengan tindak pidana berat lainnya. Kini, penanganannya dapat diselesaikan secara singkat, sederhana, murah, dan tetap berkepastian hukum.

Sudah benarlah ketika Jaksa Agung mengamanahkan untuk memangkas proses tersebut dengan mencanangkan program desa restorative justice(RJ) dalam rangka penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi.
Tentunya dengan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/ perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.

Sehingga penyelesaian perkara dapat dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, tapi juga bagi korban dan keluarganya.
Meski begitu, mekanisme pelaksanaan penyelesaian penanganan perkara ringan yang ditangani Desa RJ itu tetap mengacu pada Peraturan Kejaksaan 15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

Jadi ada syaratnya dalam penerapan restorasi justice ini, diantaranya pelaku belum pernah dihukum, ancaman hukuman paling lama 5 tahun, kerugian korban paling banyak Rp 2,5 juta, dan telah adanya perdamaian antara korban dan pelaku.

Wassalamualaikum Wr. Wb

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda