Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 9 Mar 2022 20:13 WIB ·

Perlindungan Hukum Bagi Wartawan


 Perlindungan Hukum Bagi Wartawan Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;

Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

Pers nasional melaksanakan peranannya diantaranya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; Kemudian mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Gambaran apa sejatinya tugas dan fungsi pers dinegara tercinta ini yang tertuang pada UU No.40/199 Tentang Pers.

Namun demikian dalam mejalakan tugasnya insan pers kerap memperoleh perlakuan tidak baik, bahkan menjadi korban tindak kekerasan. Baik kekerasan fisik maupun psikis dari orang-orang yang merasa terganggu atas kehadiran insan pers. Khawatir ‘borok’ nya diungkap ke publik. Bukan hanya akan berdampak pada persoalan hukum, tetapi juga dimungkinkan memperoleh sanksi sosial dari masyarakat.

Memahami beratnya tugas seorang wartawan, UU Tentang Pers kemudian memberikan perlindungan bagi wartawan yang tengah bertugas. Perlindungan hukum untuk wartawan itu dipertegas dalam Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal itu menegaskan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Yakni dari berbagai upaya penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Pada pasal 18 disebutkan Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Sebuah perlindungan sekaligus ancaman bagi siapa saja yang menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik.

Terang dibalik perlindungan itu, seorang wartawan juga tidak boleh asal memberitakan. Ada pertanggungjawaban didalamnya atas karya junalistik yang dipublis. Apakah memenuhi syarat dan rukun penulisan sebuah berita, sebagaimana telah diatur dalam kode etik jurnalistik. Dengan demikian, ada keseimbangan antara hak atas perlindungan hukum dengan kewajiban yang harus dipenuhi seorang wartawan.

Jadi, UU tentang Pers hanya menjamin wartawan terbebas dari berbagai kasus kekerasan selama yang bersangkutan melaksanakan tugas jurnalistik. Di luar tugas, wartawan dinilai sama dengan warga negara lainnya. Namun, bukan berarti wartawan saat tidak bertugas dapat diperlakukan semena-mena.ebagai warga negara, wartawan tetap mendapat perlindungan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan UU tentang HAM. Dengan demikian, wartawan baik saat bertugas maupun tidak bertugas tetap mendapat perlindungan hukum.

Ini harusnya dipahami terlebih bagi seorang pejabat termasuk Kepala desa. Karena mereka ini yang kerap berhubungan dengan wartawan. Sehingga sikap tak bersahabat terlebih melakukan ancaman dan kekerasan, dapat dihindari. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda