Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 21 Mar 2022 18:53 WIB ·

Keadilan Hukum


 Keadilan Hukum Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Kepala Desa atau dengan sebutan lain adalah pejabat pemerintah desa yang memiliki tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga desa-nya dan melaksanakan tugas dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kepala Desa Bertugas untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ini secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Jelas Kepala Desa bukan hanya pemimpin penyelenggaraan pemerintahan di Desa saja, tetapi didalamnya bertugas melakukan pembinaan kemasyarakatan dan mengayomi. Kepala Desa, harus mampu membuat warganya memiliki rasa aman dan nyaman, kemudian berupaya untuk meningkatkan kesejehateraan warganya.

Namun masih terdapat sejumlah Kepala Desa, yang bertindak sebaliknya. Kewenangan dan kekuasaan yang diamanatkan padanya, justru dijadikan ‘senjata’ untuk menindas warganya. Menakut-nakuti, atau melakukan perbuatan lain yang mengesankan sikap arogan. Sikap yang sejatinya sangat tidak terpuji, apapun alasannya. Terlebih jika itu mengarah pada tindak pidana, seperti penganiayaan, pengeroyokan, pemerasan dan tindak pidana lainnya.

Adanya dugaan pengeroyokan yang dilakukan Kepala Desa Hanakau Jaya, Sungkai Utara, Lampung Utara, sebagaimana yang dilaporkan Taufik Hidayat, warganya, merupakan satu diantara arogansi kekuasaan yang dipertontonkan. Walau masih terlalu dini, mengambil sebuah kesimpulan kebenaran dari perbuatan tersebut. Namun jika mengamati pengakuan Taufik sebagaimana tercantum Laporan Polisi (LP) Nomor : STPL/B-1/111/III/2022/SPKT/Sek.Sk Utara/Res Lamut/Polda Lampung, tertanggal 11 Maret lalu, terindikasi perbuatan tersebut benar adanya. Meskipun Rudi Tahana sang Kades telah membantahnya, bahkan melaporkan balik Taufik Hidayat.

Kasus inipun menjadi menarik, lantaran terjadi saling lapor diantara keduanya. Dimana kemudian jajaran Polsek Sungkai Utara, terkesan ragu untuk mengambil tindakan. Dibuktikan, sampai lebih dari sepekan laporan diterima, belum ada tindakan hukum yang dilakukan. Kapolsek Sungkai Utara AKP Robmanizar B Mansyur Gazali menerangkan jika kasus terus berproses dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.

Artinya, jajaran Polsek tidak abai atas kasus yang dilaporkan, meskipun itu menyangkut ‘orang kuat’ atau pejabat publik. Karena memang sejatinya demikian, sebagaimana azas yang berlaku pada hukum kita : Equality Before the Law. Bahwa semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik. Selain itu, juga demi sebuah keadilan hukum. Sebab fiat justitia ruat caelum !. Keadilan harus ditegakkan, walau langit akan runtuh sekalipun. Ungkapan ini menegaskan bahwa dalam kondisi segawat apapun hukum harus tetap berdiri tegak tak tergoyahkan. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda