Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 27 Mar 2022 20:44 WIB ·

Harus Dipertanggungjawabkan


 Harus Dipertanggungjawabkan Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

PNPM Mandiri adalah program nasional penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri merupakan program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.

Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Program PNPM Mandiri ini adalah, meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri. Selain itu bertujuan meningkatnya partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan. Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif dan akuntabel. Meningkatnya kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor). Kemudian meningkatnya sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan kelompok perduli lainnya untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.

Lalu berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDESMA, Permen ini merupakan pelaksanaan amanat PP 11 tahun 2021 tentang BUMDES yang menyatakan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. Karenanya PNPM Mandiri kini dikenal dengan sebutan Eks PNPM.

Program ini semula dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Kegiatan (UPK). Untuk Kabupaten Lampung Utara, terdapat 21 UPK yang tersebar di beberapa Kecamatan. Nah dengan Permen itu maka kedepan pengelolanya adalah Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).

Beralihnya pegelolaan Eks PNPM tentu terkait dengan pertanggungjawaban atas dana program yang telah dipergunakan. Ketika ada UPK yang tidak mau atau dapat mempertangungjawabkannya, maka menjadi persoalan hukum. Artinya menjadi ranah Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan. Apakah ada unsur pidana yang dilakukan dan menjeratnya. Ini tidak boleh dianggap main-main. Karena dana program merupakan dana Pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda