Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 19 Apr 2022 20:23 WIB ·

Tunjangan Hari Raya


 Tunjangan Hari Raya Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), hal yang sama juga dilakukan terhadap pekerja atau buruh. Pemkab setempat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) mengeluarkan Surat Edaran(SE) Nomor:560/641/20-LU/2022 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam SE tersebut ditegaskan jika perusahaan wajib membayar THR paling lama H-7 Hari Raya Idul Fitri (lebaran).

Bagi ASN, THR tahun ini akan diterima lebih besar dari tahun sebelumnya. Dimana THR hanya dibayarkan sebesar gaji pokok ditambah dengan uang beras. Sedangkan tahun ini THR dibayarkan penuh, seperti gaji yang diterimanya di bulan April dan masih ditambah dengan 50 persen dari Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diperolehnya. THR tersebut dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 yang nilainya mencapai Rp.36 Miliar. ASN juga pada Juli mendatang, akan menerima gaji ke-13 sebesar satu bulan gaji utuh tanpa potongan. Dana ini dimaksudkan sebagai bantuan pemerintah bagi ASN dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak dan keluarganya.

Tentu ini angin segar baik bagi ASN maupun karyawan atau buruh. Setidaknya dapat lebih sedikit tenang dalam memenuhi kebutuhan lebaran yang dipastikan melonjak drastis. Menjadi tradisi turun temurun, jika labaran dihiasi dengan suguhan menarik dan makan-makanan melimpah termasuk ketupat lebaran. Juga pakaian dan perabotan serba baru. Belum lagi pemberian uang yang juga diistilahkan THR pada fakir dan sanak keluarga. Semua itu tentu merogoh ‘kocek’ menjadi sangat dalam.

Namun melihat bagaimana kondisi perekonomian saat ini, kenaikan jumlah THR itu, sepertinya menjadi tidak berarti. Sebab hampir seluruh kebutuhan pokok harganya naik secara drastis. Begitu juga dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pajak Penambahan Nilai (PPN) yang juga memicu kenaikan harga kebutuhan pokok.

Dapat dibayangkan, mereka yang memperoleh THR saja masih akan kesulitan memenuhi kebutuhan lebaran. Bagaimana dengan masyarakat kalangan bawah yang sama sekali tidak mendapatkan THR. Jangankan dapat berlebaran, untuk memenuhi kehidupan sehari-hari saja sudah sangat sulit. Sedangkan tidak ada langkah kongkrit pemerintah untuk mengatasi kesulitan mereka. Sebab sejauh ini hanya sebatas bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang nilainya tidak seberapa itu.

Harusnya ini menjadi catatan penting Pemerintah. Bagaimana kedepan dapat pula memberikan THR atau semacamnya agar masyarakat dimaksud dapat juga merayakan lebaran dengan penuh sukacita. Seperti halnya ASN dan karyawan yang menerima THR. Bukankah mereka juga mempunyai hak untuk merayakan lebaran, seperti saudaranya yang lain. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda