Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 26 Apr 2022 20:42 WIB ·

Pembuangan Bayi


 Pembuangan Bayi Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Kasus pembuangan bayi masih sering terjadi di negara ini. Padahal selain tidak manusiawi, pembuangan bayi merupakan tindak pidana serius. Jika pelaku pembuangan bayi itu adalah ibu yang melahirkannya kedunia, maka pelaku atau ibu yang meletakkan dan meninggalkan bayi tersebut secara umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Itu jika bayinya dalam keadaan hidup !.

Kemudian pada Pada Pasal 306 ayat (1) Jika dari perbutan tersebut mengakibatkan bayi luka berat, maka sanksinya berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, dan pada Pasal 306 ayat (2) jika mengakibatkan bayi mati, maka pelaku pembuangan bayi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun. dan Pada Pasal 307 pidana ditambah sepertiga jika pembuangan bayi tersebut dilakuan oleh orang tuanya sendiri.

Pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat di tuntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian bisa dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan secara umum pelaku pembuangan bayi bisa dituntut berdasarkan pasal-pasal KUHP sebagaimana tersebut tadi.

Namun mengapa kasus pembuangan bayi masih saja dilakukan ?. Dari sejumlah pendapat para ahli diketahui jika motif dari pembuangan bayi ini diantaranya adalah karena malu bayi tersebut hasil dari hubungan di luar nikah. Karena hasil dari perselingkuhan atau hubungan gelap, tidak ada pertanggngjawaban dari pihak lelaki, himpitan ekonomi, masalah kejiwaan pelaku, akibat adanya tekanan psikologis, dan kurangnya pengamalan dan pemahaman akan nilai-nilai agama yang dianut.

Apapun motifnya, pembuangan bayi jelas tidak dibenarkan dan melanggar Hak Asasi Manusia. Karena anak sejak masih dalam kandungan berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Sementara orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda