Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 9 Mei 2022 19:35 WIB ·

Dalih KPA


 Dalih KPA Perbesar

Oleh : Heri Maulana

Assalamualaikum wr wb

Seorang atasan tidak boleh lepas tanggungjawab, atas apa yang dilakukan bawahannya. Terlebih itu menyangkut keuangan negara yang dikelola. Apalagi atasan dimaksud diserahi tanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam suatu kegiatan yang didanai negara. Sebab KPA merupakan pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) untuk menggunakan anggaran, dan kepadanya diberikan wewenang secara penuh.

Mengherankan jika seorang KPA seolah tidak mengetahui penggunaan anggaran oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sebagaimana Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Lampung Utara, Alipir. Dirinya seperti ‘membuang badan’ lepas tanggungjawab atas persoalan dana media yang dikelola Kasubag TU Winda Susanti selaku PPTK.
Sebab sbagai KPA, Alipir memiliki kewenangan meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan /perjanjian pengadaan barang/jasa. Kemudian meneliti tersedianya dana kegiatan yang bersangkutan, membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pangeluaran yang bersangkutan
Memerintahkan pembayaran atas beban dana sesuai dengan ketersediaan dana dalam DIPA, membuat keputusan-keputusan dan mengambil tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban anggaran DIPA, dan melakukan bimbingan dan arahan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan.

KPA berwewenang untuk membuat keputusan-keputusan dan mengambil tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan. Dengan begitu KPA berhak untuk memutuskan apakah dana yang dikelola KPA dikeluarkan atau tidak.

Sikap Alipir tersebut dapat mengindikasikan jika dirinya ‘tidak berdaya’ menghadapi PPTK yang nota bene bawahannya. Sehingga apapun yang dilakukan PPTK dirinya tidak ambil peduli. Tetapi rasanya ini tidak masuk akal. Sebab ketika terjadi penyimpangan anggaran yang dilakukan PPTK, seorang KPA juga harus bertanggungjawab. Sangat mustahil, KPA berdiam diri ketika dirinya juga berpotensi terseret hukum atas perbuatan PPTK.

Sangat mungkin KPA dimaksud memang bekerjasama dengan PPTK untuk ‘mengakali’ anggaran yang dikelola dan menikmatinya bersama-sama. Jika ini yang terjadi, maka sangat mungkin pada Subag Rumah Tangga dan Subag Perlengkapan juga ‘mengakali’ anggaran. Sebab Alipir sebagai Kabag Umum, membawahi tiga sub bagian, yakni Subag Perlengkapan, Subag Rumah Tangga dan Subag TU. Dimana para kasubag dimaksud juga merupakan PPTK. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda