Asalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
pejabat struktural eselon IV yang difungsionalkan dapat diangkat menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tertentu. Pengangkatan PPTK bagi pejabat fungsional, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepala daerah, atas usulan Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tentu saja dengan mempertimbangkan apakah pejabat dimaksud memenuhi kriteria sebagai PPTK dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantara memenuhi syarat dilihat dari aspek manajerial, memahami proses dan manajemen kegiatan.
Peranan dan tugas PPTK sendiri telah diperbaharui dengan diterbitkannya PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Diantaranya adalah bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan dari satu program. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan dan melaksanaan tugas Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian pentingnya tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA. Terlebih PPTK melaksanakan kegiatanyang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tidak boleh ada kesalahan sedikitpun, baik dalam pelaporan dan dokumen anggaran atas beban pengeluaran. Sedikit saja ada ketidaksesuaian, akan menjadi temuan yang harus dipertaggungjawabkan. Kesalahan itu dapat menggiringnya menjadi pesakitan duduk dikursi terdakwa dan menjadi terpidana. Apalagi ketidak sesuaian itu berakibat adanya kerugian negara, berapapun nominalnya.
Karenanya syarat memiliki kemampuan manajerial dan pemahaman tentang manajemen kegiatan yang dikelolanya, menjadi utama. Tanpa bekal itu, maka sang PPTK tadi, rentan membuat sebuah keslahan yang sejatinya tidak disengaja. Pada situasi ini, sulit bagi PPTK untuk terlepas dari jerat hukum. Padahal dirinya sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan. Tetapi kesalahan dalam pelaporan dan dokumen pengeluaran lainnya, dapat dijadikan bukti yang tak terbantahkan. (**)
Wassalam






