Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 10 Mei 2022 22:00 WIB ·

Kuasai Manajemen Kegiatan


 Kuasai Manajemen Kegiatan Perbesar

Asalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

pejabat struktural eselon IV yang difungsionalkan dapat diangkat menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tertentu. Pengangkatan PPTK bagi pejabat fungsional, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepala daerah, atas usulan Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tentu saja dengan mempertimbangkan apakah pejabat dimaksud memenuhi kriteria sebagai PPTK dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantara memenuhi syarat dilihat dari aspek manajerial, memahami proses dan manajemen kegiatan.

Peranan dan tugas PPTK sendiri telah diperbaharui dengan diterbitkannya PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Diantaranya adalah bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan dari satu program. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan dan melaksanaan tugas Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian pentingnya tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA. Terlebih PPTK melaksanakan kegiatanyang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tidak boleh ada kesalahan sedikitpun, baik dalam pelaporan dan dokumen anggaran atas beban pengeluaran. Sedikit saja ada ketidaksesuaian, akan menjadi temuan yang harus dipertaggungjawabkan. Kesalahan itu dapat menggiringnya menjadi pesakitan duduk dikursi terdakwa dan menjadi terpidana. Apalagi ketidak sesuaian itu berakibat adanya kerugian negara, berapapun nominalnya.

Karenanya syarat memiliki kemampuan manajerial dan pemahaman tentang manajemen kegiatan yang dikelolanya, menjadi utama. Tanpa bekal itu, maka sang PPTK tadi, rentan membuat sebuah keslahan yang sejatinya tidak disengaja. Pada situasi ini, sulit bagi PPTK untuk terlepas dari jerat hukum. Padahal dirinya sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan. Tetapi kesalahan dalam pelaporan dan dokumen pengeluaran lainnya, dapat dijadikan bukti yang tak terbantahkan. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda