Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Tinggal selangkah lagi, Ardian Saputra resmi menjabat wakil bupati (wabup) Lampung Utara (Lampura) untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Itu setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor:132.18-1265 tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Lampung Utara Provinsi Lampung. SK tersebut telah diterima Pemerintah Provinsi Lampung pada Jumat(27/5) lalu. Dengan begitu, putra mantan bupati Lampura Zainal Abidin itu, tinggal menunggu prosesi pelantikan yang masih akan dijadwalkan. Selanjutnya, secara resmi Ardian menjabat sebagai wabup mendampingi bupati Budi Utomo.
Tentu banyak harapan kepada Ardian, untuk Kabupaten Lampung Utara, lebih baik lagi. Setidaknya mampu meng-elaborasikan apa yang menjadi rencana strategik bupati dan merealisasikannya. Juga menjalankan kebijakan bupati secara tepat dan cepat. Sehingga akselerasi pemerintahan sebagaimana yang diharapkan dapat terwujud.
Sebagai sosok muda dan energik, Ardian haruslah muncul menjadi pendamping yang dapat lebih bebas dan secara cermat ‘menggiring bola dan meng-golkannya’. Dengan begitu, kehadirannya benar-benar dirasakan, baik oleh bupati dan aparatur pemeerintahan lainnya, maupun bagi masyarakat Lampung Utara.
Sebagai langkah awal, Ardian tentu harus beradaptasi dan lebih memahami lingkungan kerjanya. Terutama hati dan pikiran Budi Utomo sebagai bupati yang didampinginya. Sehingga akan tercipta harmonisasi hubungan diantara keduanya. Ini penting, karena dibanyak tempat harmonisasi antara bupati dan wakilnya tidak terjalin lama. Perlahan harmonisasi itu berubah menjadi perseteruan dan berakhir dengan saling ‘intip’. Lalu diantaranya saling menjatuhkan. Lupa akan sejatinya tugas yang di amanatkan diatas pundak mereka.
Inilah saat-saat genting bagi sebuah Pemerintahan. Sebab orkestrasi pemerintahan itu mesti berjalan kompak. Sehingga nada yang dikeluarkan terasa merdu dan enak ditelinga. Utamanya bagi rakyat yang dipimpinnya, yang telah memberikan amanat. Amanat yang tidak hanya akan dipertanggungjawabkan pada akhir masa jabatan saja, tetapi juga harus dipertanggungjawabkan kelak, dihadapan sang Khaliq. (**)
Wassalam






