Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Kembali aparat Kepolisian dengan ‘terpaksa’ memuntahkan timah panas, pada tersangka tindak kejahatan. Seperti yang dilakukan aparat Polres Lampung Utara (Lampura), ketika melakukan penangkapan tersangka curanmor. Tindakan tegas terukur itu dilakukan, lantaran sang tersangka, melakukan perlawanan aktif, ketika hendak ditangkap. Bahkan perlawanan aktif itu dengan menggunakan senjata api. Tak ayal, aparat harus menghentikan tindakan tersangka yang dapat membahayakan petugas dan orang lain itu. Mujur, tembakan aparat itu tepat mengenai kaki. Sehingga tak membuat tersangka kehilangan nyawanya. Seperti yang terjadi dibeberapa kasus tindakan tuegas terukur yang dilakukan petugas Kepolisian.
Memang Kepolisian adalah salah satu institusi negara yang diberikan kewenangan menggunakan cara kekerasan dalam rangka penegakan hukum dan penciptaan rasa aman masyarakat. Namun, cara kekerasan, termasuk penggunaan senjata api, harus diterapkan secara terukur.
Apalagi jika penggunaan senjata api itu hingga mengakibatkan sasaran tewas, maka kejadian tersebut patut diasumsikan sebagai tahap puncak ketika personel polisi tidak lagi bisa mengandalkan cara-cara lain untuk menghentikan sasaran dari perbuatan jahatnya. Jika personel menembak mati sasaran, padahal sesungguhnya ia masih bisa mengandalkan cara-cara selain itu, maka muncul indikasi excessive force atau penggunaan kekerasan dengan cara yang berlebihan.
Artinya ada tahapan atau prosedur yang semestinya dilalui oleh personel sebelum sampai ke fase puncak yaitu menggunakan senjata api untuk melumpuhkan sasaran. Kesesuaian pelaksanaan di lapangan dengan prosedur tetap itulah yang ditakar untuk menilai kerja personel. Semua sepakat situasi penembakan adalah situasi yang menegangkan. Bahkan bagi personel polisi sekali pun. Tentunya dalam situasi ini, perlu kesiapan personel, bukan hanya sebatas pada keterampilan menggunakan senjata api, tetapi juga pada dinamika psikologis. Agar tindakan tegas terukur yang dilakukan benar-benar terukur dan situasi dan kondisi yang memag dibenarkan. Sehingga tidak terjadi semacam aksi penghakiman pada tersangka, sebelum persidangan dan putusan hakim. Ingat tersangka memiliki hak untuk tidak dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana azas praduga tak bersalah. (**)
Wassalam






