Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Kebijakan penggunaan kertas HVS dengan spek A4 80 gram, pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran sudah sejak 1 Juni 2020 lalu. Itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor:109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Atas dasar itulah, maka KK dan Akta tidak lagi menggunakan blangko yang disiapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Sayangnya, perubahan besar itu tidak dibarengi dengan sosialisasi yang maksimal dan massif. Sehingga masyarakat banyak yang tidak mengetahuinya. Terlebih jika dilihat sekilas KK atau akta dengan kertas HVS itu, mirip dengan fotocopian. Apalagi tidak ada tandatanga dari pejabat disana, sebagai legalitas keabsahan dari dokumen tersebut. Bukan hanya masyarakat, sejumlah instansi pemerintah juga kerap mensyaratkan legalisir atas fotocopy dokumen tersebut, oleh Disdukcapil setempat.
Padahal semua dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) termasuk KTP elektronik, tidak perlu lagi dilegalisir. Sesuai permendagri No 104 Tahun 2019 pada pasal 19 ayat 6 Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Sebab dokumen kependudukan telah dilengkapi dengan tandatangan elektronik. Kemudian dilengkapi juga dengan QR Code atau Barcod. Ini terhubung secara langsung pada sistem. Sehingga hanya dengan memindai barcode, data kependudukan yang bersangkutan dapat dilihat dengan sangat mudah.
Jadi keabsahan dokumen adminduk seperti KK dan akta yang menggunakan kertas HVS tidak perlu diragukan. (**)
Wassalam






