Assalamualaikum Wr. Wb….
Oleh : Riduan
Kendaraan dinas atau disingkat Randis itu punya Negara atau rakyat, karena dibeli menggunakan dana APBD yang besarannya mengandalkan pajak atau pendapatan daerah. Jadi, bukan punya pribadi. Hanya orang tertentu yang punya kemampuan untuk menjadi kepala itu yang bakal mendapat. Baik tingkat esselon II, Eselon III, Eselon IV yang ada dalam ruang lingkup Pemerintahan.
Terkadang juga Randis itu diberikan kepada lembaga lembaga swadaya masyarakat(LSM), Organisasi masyarakat(Ormas), atau bahkan ke lembaga vertikal setingkat Polres, Kejari, Pengadilan negeri setempat. Namanya, pinjam pakai, alias gentian. Siapa yang jabat itu yang pakai. Namun harus diperhatikan juga perawatan nya.
Meski begitu pemeliharaan kendaraan dinas, harus menjadi perhatian semua. Mungkin pembelian BBM, atau perawatan itu menjadi tanggungan pemerintah. Tapi ini mungkin saja, maksudnya. Bisa jadi juga tidak.
Tapi pengguna mobil dinas, ya mestinya punya kesadaran. Agar kendaraannya tidak mudah rusak. Untuk melakukan perawatan ini, sebagai upaya keselamatan sendiri.
Wassalamualaikum Wr. Wb…..






