Oleh : Riduan
Assalamualaikum Wr.Wb
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sangat diharapkan bagi seluruh tenaga honorer atau pegawai non ASN. Dibuktikan, ketika Pemkab Lampung Utara mengelaurkan Surat Edaran, bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pendataan, seluruh honorer menyambutnya dengan sangat antusias. Termasuk mereka yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan yang tidak digahi atau dibayar oleh APBD. Juga yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, sebagaimana yang disyaratkan oleh Kemenpan RB.
Tidak heran, ketika dalam dua pekan terakhir banyak honorer yang sibuk hilir mudik membawa berkas. Begitu bersemangat dan penuh harapan. Meskipun mereka sadar, belum ada kepastian soal rekrutmen. Muara dari pendataan yang dilakukan. Apakah mereka akan beruntung setelah didata akan ada rekrutmen CPNS atau paling tidak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara mencatat, setidaknya sudah 3.073 honorer termasuk Honorer Katagori 2 yang terdata diaplikasi. Seluruhnya jelas berharap, Pemerintah tidak hanya sekedar mendata. Tetapi dapat berupaya agar ada peningkatan status mereka. Harapan itu semakin besar, ketika pemerintah pusat memberikan kuota formasi di tahun 2022 sebanyak sebanyak 1.416 orang. Artinya dari yang terdata sekitar separuhnya berpeluang diangkat.
Sayangnya harapan itu tidak sejalan dengan apa yang ada dalam benak penguasa daerah. Baik eksekutif maupun legislatif. Dengan alasan keterbatasan angaran, Pemkab setempat menunda rekrutmen ditahun 2022 ini. Dengan kata lain, tidak akan memanfaatkan kuota yang ada itu. Khawatir jika diangkat, para pegawai itu akan membebani APBD untuk pembayaran gaji mereka. Sebuah kekhawatiran berlebihan yang dilakukan Pemkab Lampura, ditengah harapan besar warga yang selama ini telah mengabdikan dirinya pada daerah. Padahal, mejadi kewajiban pemerintah termasuk pemerintah daerah untuk mensejahterakan warganya, termasuk tenaga honorer. Apalagi ancaman menanti mereka, jika tidak diangkat sampai dengan November 2023, mereka akan diberhentikan. Sebagaimana Keputusan yang dikeluarkan Menpan RB. (**)
Wassalam






