Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Riduan
Orang tua seharusnya menerapkan pengasuhan berbasis hak anak untuk memenuhi kebutuhan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan anak secara berkelanjutan. Hal ini diperlukan agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Kasus penganiayaan LFN seorang ibu yang menyiksa anak kandungnya dari Kecamatan Bukit Kemuning menunjukkan masih adanya anak yang tidak mendapatkan pemenuhan hak dan pengasuhan yang layak dari orang tuanya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Utara, beserta jajaran Unit PPA Polres Lampung Utara, telah melakukan berbagai langkah. Tidak hanya teradap sang ibu, tetapi juga anak atau bayi yang menjadi korban dari ibu kandungnya tersebut. Termasuk langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Namun demikian, pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dipandang lebih tepat dan manusiawi. Karena bagaimanapun tindakan hukum yang diambil pada kenyataanya telah memisahkan ibu kandung dan anaknya. Padahal naluri keduanya jelas tidak inginkan itu. Karena ada rasa kasih dan sayang yang mengalir diantara keduanya yang tak dapat digantikan. Hanya lantaran emosi sesaat maka prilaku buruk sang ibu tak terkendalikan. Sehingga tega melakukan perbuatan yang tidak pantas bahkan dapat mengancam nyawa sang anak.
Semoga kasus ini jadi pelajaran yang sangat berharga, tidak hanya bagi LFN seorang ibu yang menyiksa anak kandungnya, teta[pi bagi kita semua. (**)
Wassalam






