Oleh : Riduan (Pimred Radar Kotabumi)
Assalamualaikum Wr.Wb….
Temuan BPK RI atas pelaksanaan APBD Lampura Tahun 2022 ternyata mencapai Rp6,4 Miliar. Temuan ini, ternyata naik dari tahun sebelum 2021 yang hanya Rp4 Miliar lebih,tahun 2020 Rp2,3 Miliar dan tahun 2019 sempat naik diangka Rp3,9 Miliar.
Naiknya jumlah temuan BPK RI ini, tentunya membuat kabupaten Lampung Utara takpernah mendapatkan naik kelas dari penilaian BPK RI. Terlepas dari adanya berbagai persoalan, tapi Lampung Utara tetap pada posisinya yakni meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sementara predikat yang diberikan BPK-RI ini, merupakan gambaran bahwa kondisi keuangan yang ada di daerah.
Lantas jika OPD didapati temuan BPK -RI tidak menyelesaikan tanggungjawabnya, maka langkah apa yang harus dilakukan Inspektorat selaku APIP(Aparat Pengawas Internal Pemerintah). Dibayar dengan cicilan, sehingga pekara jadi perdata? Mudah-mudahan rekomendasinya bukan ke APH(Aparat penegah Hukum) ya.
“Meski berat, kita berdo’a semoga di tahun 2024 mendatang, Lampura dapat mencapai predikat WTP(Wajar Tanpa Pengecualian) atas pelaksanaan ABPD 2023. Ini membuktikan bahwa daerah dapat keluar dari ‘konflik’ perekonomian.”
Wassalamualaikum Wr.Wb…..