Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Opini · 18 Apr 2021 20:42 WIB ·

Serba Serbi Ramadhan Ramadhan Sebagai Momentum Hijrah ke Ekonomi Syariah


 <span class=Serba Serbi Ramadhan Ramadhan Sebagai Momentum Hijrah ke Ekonomi Syariah"> Perbesar

Penulis : Ahmad Azwar

(Kepala Cabang Bank Muamalat KC Kotabumi)

Assalamualaikum Wr. Wb.

Tabik Pun !!!

Bulan Ramadhan adalah bulan penuh rahmat Allah untuk menyucikan jiwa dan diri dari dosa. Berpuasa dan menjalankan syariat agama yang telah ditetapkan Allah SWT merupakan jalan bagi umat islam untuk mendapatkan ridho Allah SWT. Orang yang berpuasa dengan mengharapkan ridho Allah pasti terpanggil untuk melaksanakan ajaran syariahnya, termasuk dalam kegiatan perekonomian. Salah satu bentuk aktivitas perekonomian yang sangat penting adalah transaksi perbankan. Allah SWT telah memerintahkan kepada umat islam untuk meninggalkan riba.
Riba, secara kasat mata tampak memudahkan perekonomian namun riba lebih banyak memberikan mudharat bagi pelakunya daripada manfaat ataupun kemudahan. Bulan ramadhan merupakan bulan dimana Allah SWT memberikan rahmat dan mengampuni dosa seluas-luasnya, akan terasa indah jika dibulan ramadhan ini niat untuk menjalankan syariat yang telah ditetapkan Allah SWT dengan hijrah ke perekonomian syariah.
Di zaman modern ini, seluruh pakar ekonomi Islam se-dunia telah sepakat (ijma’) menyatakan bahwa bunga bank yang banyak dipraktekkan saat in termasuk kepada riba, bahkan menurut mereka, bunga bank yang ada sekarang lebih zalim daripada riba jahiliyah. (lihat juga fatwa MUI, 2003). Lebih tiga ratusan ulama (ahli ekonomi Islam) terkemuka sedunia, sejak tahun 1973 telah menyepakati keharaman bunga bank. Sebagai solusi atas eliminasi riba dalam perekonomian, para pakar ekonomi Islam merumuskan konsep lembaga-lembaga keuangan bebas riba.
Hasilnya sangat luar biasa. Dalam tempo sekitar 30 tahun, lembaga perbankan Islam misalnya telah berkembang di 75 negara dengan pertumbuhan yang fantastis, 15 % pertahun. Kini seluruh asset bank syariah diperkirakan mencapai 1 trilun dolar US.
Sebuah hadits riwayat Bukhari Muslim meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, “Tinggalkanlah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya, “Apakah itu ya Rasul?. Beliau menjawab, syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa orang yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri ketika peperangan berkecamuk, menuduh wanita suci berzina”. (HR..dari Abu Hurairah).
Dalam hadits riwayat muslim bahwa Jabir berkata, “Rasulullah melaknat dan mengutuk orang memakan riba (kreditur) dan orang yang memberi makan orang lain dengan riba (debitur). Rasul juga mengutuk pegawai yang mencatat transaksi riba dan saksi-saksinya. Nabi SAW bersabda, “Mereka semuanya sama”. Selanjutnya, Abbdullah bin Mas’ud memberitakan bahwa Nabi SAW bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, sedang yang paling ringan ialah seorang yang menzinai ibunya sendiri”. (HR.Ibnu Majah dan Hakim).
Dalam hadits lain Nabi barsabda, “Empat golongan yang tidak dimasukkan ke dalam syorga dan tidak merasakan nikmatnya, yang menjadi hak prerogatif Allah, Pertama, peminum kahamar, Kedua pemakan riba, Ketiga, pemakan harta anak yatim dan keempat, durhaka kepada orang tuanya”.(H.R.Hakim).
Diriwayatkan oleh Anas bahwa Rasulullah SAW telah berkhutbah dan menyebut perkara riba dengan bersabda,”Sesungguhnya satu dirham yang diperoleh seseorang dari riba, lebih besar dosanya di sisi Allah dari tiga puluh enam kali berzina. Dan sesungguhnya sebesar-besar riba ialah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (H.R. Baihaqi dan Ibnu Abu Dunya).
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda, “Apabila zina dan riba telah merajalela dalam suatu negeri, maka sesunggguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah diturunkan kepada mereka”.(H.R. Hakim)
Demikian besarnya dosa bunga bank (riba), maka menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar bagi orang-orang yang beriman untuk segera hijrah ke sistem ekonomi syari’ah. Dalam bidang perbankan, kita telah memiliki sistem perbankan Islami yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah Islam.
Dalam proses hijrah ini, banyak hambatan yang kita dihadapi, antara lain adanya pandangan dangkal orang awam yang tidak mengerti ekonomi dan perbankan Islam. Mereka menganggap bahwa Bank Islam sama saja dengan perbankan konvensional. Padahal dalam penelitian ilmiah, khususnya dari ilmu ekonomi makro dan moneter, bank Islam memiliki puluhan keunggulan yanag tidak dimiliki bank konvensional.
Mudahan-mudahan di bulan yang penuh berkah ini, Allah memberi hidayah kepada kita untuk hijrah ke lembaga –lembaga keuangan Islam yang bebas riba. Bagaimana mungkin Allah menerima puasa kita sementara kita mengamalkan dosa besar yang sangat dibenciNya.
Saatnya kita menjalani kehidupan baru untuk membangun kesejahteraan melalui perbankan dan ekonomi non ribawi yang halal dengan hasil yang lebih baik. Bersama bank muamalat, kita tidak hanya mempersiapkan kehidupan untuk diri sendiri, tetapi juga umat dan generasi mendatang, baik duniawi maupun kehidupan abadi setelah kematian. Mari kita meMURNIkan niat untuk meningkatkan kemakmuran ekonomi dan Rizqi yang lebih BERSIH berdasarkan nilai syariah dalam keluarga besar Bank Muamalat.

Wassalamualaikum. Wr. Wb.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Dikejar Target

19 Mei 2023 - 08:31 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda